Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 19 Jul 2025 18:28 WITA ·

Kecelakaan Kerja di PT Multi Prima Usahatama: Disnakertrans Sultra Belum Terima Aduan


 Seorang pekerja bernama Fiqri, operator Dump Truck mengalami luka bakar berat yang menyebabkan cacat permanen. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pekerja bernama Fiqri, operator Dump Truck mengalami luka bakar berat yang menyebabkan cacat permanen. Foto: Istimewa

KONAWE – Sebuah insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Seorang pekerja bernama Fiqri, operator Dump Truck/Mobil Penumpang Umum (DT/MPU), mengalami luka bakar berat yang menyebabkan cacat permanen usai diduga terjatuh ke dalam limbah panas hasil produksi nikel.

Fiqri merupakan pekerja dari anak perusahaan PT Multi Prima Usahatama yang merupakan mitra kerja dari PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun serta beredarnya video amatir, kecelakaan kerja bermula saat Fiqri turun dari kendaraan untuk memeriksa kondisi sleck—material limbah panas dari proses peleburan nikel. Tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, Fiqri diduga terperosok ke dalam timbunan sleck yang baru saja dibuang. Akibat kejadian tersebut, Fiqri mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya.

Sumber internal menyebutkan bahwa kerusakan jaringan yang diderita Fiqri bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan secara medis.

Hingga Sabtu, 19 Juli 2025, Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima aduan kecelakaan kerja dari PT Multi Prima Usahatama. “Belum ada aduannya,” kata Asnia.

Meskipun demikian, Asnia menegaskan bahwa pihaknya telah mengatensi hal tersebut. “Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkap Asnia.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.

Asnia menambahkan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja, akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Pihak PT OSS telah membenarkan peristiwa tersebut, namun belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait kejadian ini. Insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan keselamatan kerja di kawasan industri Morosi.

Sejumlah pegiat keselamatan kerja mendesak agar investigasi menyeluruh segera dilakukan, termasuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).(lan)

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kolaborasi Polres Lhokseumawe dan PT WIN Hadirkan Harapan Pasca Banjir di Muara Batu

16 Desember 2025 - 09:08 WITA

Pelantikan Pengurus JMSI Sultra Bakal Digelar 19 Desember 2025

15 Desember 2025 - 19:09 WITA

PT WIN Turunkan Excavator untuk Percepat Pembangunan Masjid Pondok Tahfiz di Parasi

12 Desember 2025 - 15:23 WITA

Bank Sultra Cabang Muna Apresiasi Pemdes Banggai Jadi Perintis Pembukaan Rekening Perangkat Desa

10 Desember 2025 - 16:20 WITA

Pondok Pesantren Imam Syafi’i Menjerit di Tengah Lubang Tambang PT IPIP

9 Desember 2025 - 20:35 WITA

HMI MPO Demo Soal Pembangunan Rumah Pribadi Gubernur, DPRD Sultra Bungkam

7 Desember 2025 - 18:28 WITA

Trending di Daerah