KONAWE – Sebuah insiden kecelakaan kerja kembali terjadi di kawasan industri Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu.
Seorang pekerja bernama Fiqri, operator Dump Truck/Mobil Penumpang Umum (DT/MPU), mengalami luka bakar berat yang menyebabkan cacat permanen usai diduga terjatuh ke dalam limbah panas hasil produksi nikel.
Fiqri merupakan pekerja dari anak perusahaan PT Multi Prima Usahatama yang merupakan mitra kerja dari PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun serta beredarnya video amatir, kecelakaan kerja bermula saat Fiqri turun dari kendaraan untuk memeriksa kondisi sleck—material limbah panas dari proses peleburan nikel. Tanpa alat pelindung diri (APD) yang memadai, Fiqri diduga terperosok ke dalam timbunan sleck yang baru saja dibuang. Akibat kejadian tersebut, Fiqri mengalami luka bakar serius di sebagian besar tubuhnya.
Sumber internal menyebutkan bahwa kerusakan jaringan yang diderita Fiqri bersifat permanen dan tidak dapat dipulihkan secara medis.
Hingga Sabtu, 19 Juli 2025, Kepala Bidang (Kabid) Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima aduan kecelakaan kerja dari PT Multi Prima Usahatama. “Belum ada aduannya,” kata Asnia.
Meskipun demikian, Asnia menegaskan bahwa pihaknya telah mengatensi hal tersebut. “Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkap Asnia.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.
Asnia menambahkan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja, akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Pihak PT OSS telah membenarkan peristiwa tersebut, namun belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait kejadian ini. Insiden ini kembali memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan keselamatan kerja di kawasan industri Morosi.
Sejumlah pegiat keselamatan kerja mendesak agar investigasi menyeluruh segera dilakukan, termasuk memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).(lan)








