Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 21 Jul 2025 10:52 WITA ·

Kecelakaan Kerja di Lokasi Tambang Batu Konsel: Nyawa Taruhan, Sanksi Menanti


 Kecelakaan kerja di lokasi tambang batu Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel. Foto: Istimewa Perbesar

Kecelakaan kerja di lokasi tambang batu Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel. Foto: Istimewa

KENDARI – Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra, Asnia Nidi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan kecelakaan kerja di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel.

“Belum ada aduannya,” kata Asnia pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Meskipun demikian, Asnia menegaskan bahwa pihaknya telah mengatensi hal tersebut. “Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkap Asnia.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan.

Asnia menambahkan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan kecelakaan kerja, akan ada sanksi yang diberikan.

“Ada sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.

Sebelumnya, kecelakaan kerja kembali terjadi di lokasi tambang batu warga, Arifuddin di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel. Korban Sandrio Febrian (21) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja pada Jumat, 18 Juli 2025.

Pihak kepolisian telah membenarkan peristiwa tersebut dan mengungkapkan bahwa korban mengalami luka berat akibat tertimpa batu besar yang jatuh dari atas alat berat yang dikemudikannya. Korban kemudian dibawa ke RSUD Kendari, namun meninggal dunia dalam perjalanan.(red)

Artikel ini telah dibaca 147 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

PB Nusantara Borong Tiket Final Bupati Cup V Open Nasional Paniai Papua Tengah

18 Mei 2026 - 13:08 WITA

Diduga Jadi Langganan Pelangsir, Antrean “Motor Tangki Gajah” di SPBU Motaha Konsel Bikin Warga Geram

18 Mei 2026 - 11:02 WITA

Dituding Tambang Ilegal, PT TJA: Semua Izin Lengkap dan Sudah Diperiksa Gakkum

18 Mei 2026 - 10:10 WITA

PT WIN Tegaskan Komitmen Lingkungan dan Kepatuhan Hukum, Respons Isu Gugatan Harus Objektif dan Berbasis Fakta

17 Mei 2026 - 22:06 WITA

Gekrafs Lantik DPW Sultra dan 10 DPC, Target Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Daerah

17 Mei 2026 - 15:54 WITA

Pelepasan Jamaah Haji Bombana 2026 Penuh Haru, Bupati Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci

17 Mei 2026 - 12:29 WITA

Trending di Daerah