Menu

Mode Gelap
Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani

Hukrim · 7 Sep 2023 09:33 WITA ·

Kecelakaan Kerja di Lokasi PT BSJ Diduga Karena Abaikan K3


 Dump truk yang dikendarai M usai mengalami kecelakaan kerja. Foto: Istimewa
Perbesar

Dump truk yang dikendarai M usai mengalami kecelakaan kerja. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kecelakaan kerja di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Sentosa Jaya di Desa Boedingin, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara (Konut) seolah lepas dari pengawasan penegak hukum.

Padahal, dalam insiden yang terjadi pada 25 Agustus 2023 lalu itu meregang nyawa seorang sopir dump bernama Mustar. Anehnya hingga saat ini PT BSJ belum diberi sanksi, baik secara administrasi maupun pidana oleh instansi terkait.

Presedium Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan Dan Pertambangan Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), Asrul Rahmani, mengatakan sanksi administrasi adalah kewenangan Inspektur Tambang Perwakilan Sultra, sementara sanksi pidana merupakan gawean pihak Kepolisian.

“Sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak mereka dan pihak-pihak terkait. Saya melihat peristiwa ini terkesan ditutupi,” ucap Asrul.

Menurut Asrul, kecelakaan yang dialami korban diduga merupakan kelalaian perusahaan dalam mengabaikan K3 di lingkup pertambangan, apalagi jika kegiatan hauling barging dilakukan pada malam hari dan saat sedang hujan.

Tugas pengusaha dan buruh, pelatihan, supervisi medis, P3K, maupun perawatan medis juga harus menjadi perhatian serius perusahaan. Sebab pengabaian K3 dilingkup pertambangan sering terjadi sehingga ini menjadi atensi Inspektur Tambang Perwakilan Sultra.

“Perusahaan diduga tidak memperhatikan segi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) para pekerja di lokasi tambang, harusnya semua memperhatikan SOP K3, yaitu ketentuan yang mewajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya. Baik itu perencanaan, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, serta pengujian serta cara kerja peralatan,” jelasnya.

Kata Asrul, Inspektur Tambang berwenang melakukan penghentian sementara kegiatan tambang serta K3 untuk melakukan penerapan sanksi kepada perusahaan. Karena peristiwa tersebut disinyalir tidak adanya tanda rambu-rambu pada jalan hauling dan lampu penerangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang di anjurkan.

“Kami duga jalan hauling PT BSJ tidak ada bedengan, sebagai pengaman jalan hauling agar tidak terperosot, harusnya kalau ada jurang di area itu mestinya dipasangkan safety tenk (alat pengaman/pembatas),” tuturnya.

Olehnya itu, Asrul meminta hentikan segala aktivitas perusahaan tambang yang mengabaikan penerapan SOP K3, terlebih PT BSJ yang dibuktikan dengan kelalaian manajemen perusahaan sehingga terjadi peristiwa naas meninggalnya seseorang akibat kecelakaan kerja.

Asrul menambahkan, secara kelembagaan pihaknya akan mengadukan peristiwa ini ke aparat penegak hukum yakni Polda Sultra agar dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama dan Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT BSJ.

“Kami akan adukan di Polda Sultra untuk dilakukan proses penyelidikan, penyidikan sampai kasus ini tuntas,” tambahnya.

Sementara, PT BSJ melalui Humas dan KTT nya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan dan panggilan WhatsApp enggan untuk memberikan komentar.(**)

Artikel ini telah dibaca 181 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Bombana Amankan PNS yang Diduga Terlibat Narkotika

23 Maret 2025 - 21:55 WITA

Raimel Jesaja: Reformasi Hukum untuk Keadilan dan Transparansi

23 Maret 2025 - 13:11 WITA

Abaikan Edaran Wali Kota, Tokoh Miras di Kendari Tetap Jualan Selama Ramadhan

22 Maret 2025 - 15:28 WITA

Tragis, Warga Morome Konawe Selatan Tewas Dililit Ular Piton

22 Maret 2025 - 13:54 WITA

Gerak Cepat Polres Muna Tangkap Pelaku Penganiayaan di Butung-butung

21 Maret 2025 - 13:10 WITA

PT KKU Apresiasi Penindakan Penambangan Ilegal, Desak Pengusutan Tuntas

20 Maret 2025 - 22:59 WITA

Trending di Edukasi