PENAFAKTUAL.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Aksi ini merupakan buntut dari dugaan kecelakaan kerja di lingkungan kerja PT Indonesia Pomala Industri Park (PT IPIP).
Kecelakaan Kerja di PT IPIP
Kecelakaan kerja di jetty PT IPIP Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025, dan menyebabkan salah satu pekerja yakni, Andi, helper Dump Truck 10 roda, mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), sementara Nurham Saba, sopir Dump Truck 10 roda, mengalami luka ringan.
Ironisnya, kecelakaan kembali terjadi pada Selasa, 15 April 2025, dan menyebabkan pekerja luka-luka. Kali ini terjadi di area pembangunan pabrik smelter PT IPIP Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Saat itu, sopir dump truck tersebut tampak tidak sadarkan diri dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka karena mengalami.
Kronologis insiden kecelakaan kerja di Jetty PT IPIP menuai banyak pertanyaan terkait penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penerapan K3 Dipertanyakan
Alamsyah, selaku Jenderal Lapangan, menyampaikan bahwa PT IPIP diduga tidak menerapkan sistem K3 sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja di Jetty PT IPIP. Pihak terkait diminta untuk memberikan perhatian serius kepada PT IPIP.
“Tentunya berdasarkan kronologis yang terjadi, terkait meninggalnya pekerja akibat kecelakaan di Jetty PT IPIP dan kemudian terjadi kecelakaan kembali dan menyebabkan pekerja luka-luka. Tentunya karena hal itu kami menduga kuat bahwa PT IPIP tidak menerapkan Sistem K3,” ujar Alamsyah.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Alamsyah menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan aspek paling krusial dalam setiap lingkungan perusahaan. Seharusnya, setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang pertambangan, wajib menerapkan sistem K3.
“Ini bukan hanya persoalan kerja, tapi lebih dari itu berkaitan dengan kemanusiaan,” tegas Alamsyah.
Reaksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Kabid Hubungan Industrial, Irham, menyampaikan bahwa terkait dugaan kecelakaan kerja di Jetty PT IPIP merupakan masalah besar dan sementara ditindaklanjuti.
“Sebelumnya terima kasih banyak atas aspirasi adik-adik mahasiswa. Terkait dugaan kecelakaan kerja ini, kami rasa ini merupakan masalah krusial. Dan informasinya sudah ada tim teknis yang turun di lapangan,” ujar Irham.
Aksi Unjuk Rasa di DPRD
Aksi unjuk rasa kembali digelar di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Alamsyah meminta DPRD Sultra untuk memanggil pihak-pihak terkait, khususnya PT IPIP, untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami meminta DPRD Sultra untuk tidak diam melihat masalah ini, sehingga kami meminta untuk dilaksanakan RDP khususnya dengan pihak PT IPIP,” tegas Alamsyah.
Komitmen Korum Sultra
Korum Sultra melalui Alamsyah menyampaikan akan mengawal dugaan kecelakaan kerja di lingkungan PT IPIP dan akan melakukan aksi unjuk rasa sampai PT IPIP diberikan sanksi tegas.
“Kami akan mengawal terkait dugaan kecelakaan kerja di lingkungan PT IPIP. Ini komitmen kami secara kelembagaan, dan akan melakukan aksi unjuk rasa selanjutnya sampai PT IPIP ditindak tegas,” tutup Alamsyah.(red)