Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Politik · 14 Okt 2024 12:49 WITA ·

Kecam Aksi Pengrusakan APK Cagub Sultra, Peradi Minta Bawaslu dan Polisi Usut Tuntas


 Khalid Usman Wakil Ketua DPC Peradi Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Khalid Usman Wakil Ketua DPC Peradi Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, aksi pengrusakan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah (Cakada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian masif dilakukan orang tidak dikenal (OTK).

Seperti kejadian baru-baru ini, APK berupa baliho Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua dirusak OTK disepanjang jalan Kendari-Unaaha (Konawe).

Aksi pengrusakan tersebut, dikecam oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, Khalid Usman.

Ia mengatakan, perbuatan orang tidak bertanggung jawab ini bisa memantik terjadinya gesekan antara pendukung kandidat, dan berpotensi membuat Pilkada serentak 2024 ini tidak berjalan aman dan damai.

“Kami mendukung penindakan tindakan vandalisme (pengrusakan) yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” kata dia kepada awak media ini, Senin, 14 Oktober 2024.

Menurut dia, pengrusakan APK kandidat yang mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan pelanggaran berat, sebagaimana dimuat di Pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di pasal tersebut, terang menjelaskan apabila ditemukan orang yang merusak dan terbukti melakukan tindak pidana, maka hukumannya 2 tahun penjara, dan denda Rp24 juta.

Selain di UU Pemilu, Praktisi Hukum Sultra ini juga mengatakan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 dan Pasal 406 diterangkan, bagi yang merusak barang milik orang lain, jelas hukumnya pidana badan 2 tahun, dan denda Rp50 juta.

“Meminta agar Bawaslu, Gakkumdu, dan polisi yang mempunyai wewenang untuk segera melakukan tindakan hukum yang tepat. Karena ini bukan hanya disatu calon, tapi semua baliho Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra lainnya banyak dirusak oknum yang ingin merusak jalannya demokrasi secara aman dan damai,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga, ia meminta dan mengimbau masyarakat baik antar tim pemenangan, simpatisan, pendukung untuk saling menjaga satu sama lain, agar proses Pilkada Serentak 2024 ini dapat berjalan damai dan aman.

“Perbedaan dalam dunia politik sudah hal biasa, terpenting bagaimana semua komponen masyarakat Sultra tetap menjaga persaudaran, dan tidak mudah terhasut akan isu-isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rakerda Demokrat Sultra, Herman Khaeron Sampaikan 3 Instruksi AHY

24 Desember 2025 - 19:04 WITA

Rakerda Demokrat Sultra: Herman Tekankan Solidaritas Kader dan Dukung Program Prabowo

23 Desember 2025 - 23:30 WITA

Sejarah Baru: Fitryah Ainun-Nia Astarina Perempuan Pertama Pimpin BEM UHO

19 Desember 2025 - 19:12 WITA

Rahmat Hidayat Siap Jadikan BEM UHO Rumah Bersama yang Humanis, Inklusif, dan Solutif

9 Desember 2025 - 19:33 WITA

Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Sultra: La Ode Darwin Gagas Strategi Inovatif untuk Penguatan Partai

2 November 2025 - 20:23 WITA

Pimpin Partai Bukan Ajang Coba-coba!

7 Oktober 2025 - 22:33 WITA

Trending di Politik