Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Politik · 14 Okt 2024 12:49 WITA ·

Kecam Aksi Pengrusakan APK Cagub Sultra, Peradi Minta Bawaslu dan Polisi Usut Tuntas


 Khalid Usman Wakil Ketua DPC Peradi Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Khalid Usman Wakil Ketua DPC Peradi Kendari. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, aksi pengrusakan alat peraga kampanye (APK) calon kepala daerah (Cakada) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kian masif dilakukan orang tidak dikenal (OTK).

Seperti kejadian baru-baru ini, APK berupa baliho Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR)-Hugua dirusak OTK disepanjang jalan Kendari-Unaaha (Konawe).

Aksi pengrusakan tersebut, dikecam oleh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendari, Khalid Usman.

Ia mengatakan, perbuatan orang tidak bertanggung jawab ini bisa memantik terjadinya gesekan antara pendukung kandidat, dan berpotensi membuat Pilkada serentak 2024 ini tidak berjalan aman dan damai.

“Kami mendukung penindakan tindakan vandalisme (pengrusakan) yang dilakukan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” kata dia kepada awak media ini, Senin, 14 Oktober 2024.

Menurut dia, pengrusakan APK kandidat yang mengikuti ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), merupakan pelanggaran berat, sebagaimana dimuat di Pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di pasal tersebut, terang menjelaskan apabila ditemukan orang yang merusak dan terbukti melakukan tindak pidana, maka hukumannya 2 tahun penjara, dan denda Rp24 juta.

Selain di UU Pemilu, Praktisi Hukum Sultra ini juga mengatakan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 170 dan Pasal 406 diterangkan, bagi yang merusak barang milik orang lain, jelas hukumnya pidana badan 2 tahun, dan denda Rp50 juta.

“Meminta agar Bawaslu, Gakkumdu, dan polisi yang mempunyai wewenang untuk segera melakukan tindakan hukum yang tepat. Karena ini bukan hanya disatu calon, tapi semua baliho Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra lainnya banyak dirusak oknum yang ingin merusak jalannya demokrasi secara aman dan damai,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini juga, ia meminta dan mengimbau masyarakat baik antar tim pemenangan, simpatisan, pendukung untuk saling menjaga satu sama lain, agar proses Pilkada Serentak 2024 ini dapat berjalan damai dan aman.

“Perbedaan dalam dunia politik sudah hal biasa, terpenting bagaimana semua komponen masyarakat Sultra tetap menjaga persaudaran, dan tidak mudah terhasut akan isu-isu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

ASR-Hugua Ungkap Strategi Penanganan Bencana Alam di Sultra

24 November 2024 - 17:41 WITA

Wujudkan Pilkada yang Bersih, APDESI Sultra Bentuk Satgas dan Deklarasi Anti Money Politik

24 November 2024 - 13:30 WITA

Debat Terakhir, ASR-Hugua: Siap Jalankan Kebijakan Pemberdayaan yang Lebih Baik

24 November 2024 - 12:14 WITA

Tiga Jurus Jitu Pengelolaan SDA bagi Kaum Marginal dan Perempuan Ala ASR

24 November 2024 - 11:56 WITA

Langkah Konkrit ASR-Hugua Mencegah Korupsi Pertambangan di Sultra

24 November 2024 - 10:40 WITA

Strategi ASR-Hugua Tumbuhkan Ekonomi Apabila Kandungan Nikel di Sultra Habis

24 November 2024 - 10:22 WITA

Trending di Politik