PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Very Important Person (VIP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bombana terus bergulir.
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah dua kali melakukan perbaikan berkas, dan saat ini mengklaim telah kembali melakukan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra. Hal ini dikatakan Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Rico Fernanda.
Saat ini, pihaknya masih sementara menunggu apakah berkas dinyatakan lengkap atau tidak untuk dinaikkan ke tahap berikutnya di Kejati Sultra.
“Sudah (berkasnya dilimpahkan ke Kejati Sultra) tinggal nunggu P21 (kode dalam dunia hukum yang menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap setelah penyidikan tambahan), mudah-mudahan segera P21,” jelasnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu, 2 Oktober 2024.
Namun pihak Kejati Sultra memberikan keterangan berbeda. Kasipenkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan belum menerima pengembalian berkas dari Polda Sultra.
“Masih di penyidik (Polda Sultra),” ujarnya.
Sebelumnya, berkas perkara tersebut telah dua kali dilakukan perbaikan untuk memenuhi petunjuk jaksa Kejati Sultra.
“Iya, ada penambahan sedikit, tapi bisa di penuhi, tapi minggu depan mudah-mudahan bisa di kirim lagi,” ujarnya via pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa Mantan Bupati Bombana inisial T sebanyak satu kali dalam perkara ini.
“Iya ada yang kemarin itu jadi saksi,” jawabnya saat ditanyakan perihal pemeriksaan Mantan Bupati Bombana, T.
Dody mengungkapkan bahwa ada kemungkinan penambahan tersangka, dari yang sebelumnya telah ditetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Hal tersebut tergantung hasil gelar perkara dan petunjuk jaksa.
“Tergantung gelar perkara, petunjuk jaksa, dan nanti lihat hasil penyidikannya,” ungkapnya.
Saat ditanyakan perihal berkas perkara tersebut, Dody mengatakan bahwa saat ini berkas masih P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) dan berkasnya sementara di Polda Sultra.
“P19, berkas masih di penyidik (Polda Sultra),” ujarnya Selasa 24 September saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa di Pidsus Kejati Sultra juga belum menerima pengembalian berkas dari Polda Sultra.
Sementara itu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra telah memeriksa dua puluhan saksi dalam perkara ini.
“Sudah banyak, lebih dari 15 atau 20 saksi,” ujar Rico beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. “Baru gelar, kontraktor sama PPK, sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa, 7 Mei 2024.
Sebelumnya juga, persoalan ini mendapat sorotan dari beberapa lembaga, salah satunya Konsorsium Pemuda dan Mahasiswa Sultra Anti Korupsi.
Penanggung Jawab aksi Aksan Setiawan mengatakan pihaknya melaksanakan aksi unjuk rasa untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara Tipikor RSUD VIP Bombana.
“Yang Kami Duga melakukan Tindak pidana korupsi Milyaran Rupiah, Maka Kami dari Konsorsium Pemuda Dan Mahasiswa Sulawesi Tenggara Anti Korupsi, Meminta kepada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra untuk segera menangkap dan memenjarakan beberapa oknum yang kami duga terlibat, diantaranya Direktur Umum RSUD Bombana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor, Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan semua pihak yang diduga terlibat menerima Fee dalam dua pekerjaan tersebut,” bebernya.
Untuk diketahui berdasarkan keterangan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra total jumlah kerugian negara dari anggaran proyek pembangunan gedung VIP RSUD Bombana kurang lebih Rp9,4 miliar, belum diketahui secara pasti.(hsn)