KENDARI – Dugaan keterlibatan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, inisial YAP, sebagai makelar kasus dalam sengketa tanah PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kembali mencoreng dunia peradilan.
Kuasa hukum pelapor, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa praktik ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kewibawaan lembaga peradilan.
“Kami sangat prihatin. Hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru terlibat permainan kasus yang menjijikkan seperti ini,” tegas Andri pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Andri membeberkan, dalam perkara sengketa tanah yang telah dimenangkan oleh kliennya, Ainun Indarsih, hakim YAP diduga bertindak sebagai perantara tawar-menawar perdamaian dengan pihak PT OSS. Langkah ini dilakukan diam-diam tanpa melibatkan pengacara kliennya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT OSS menjanjikan pembayaran Rp30 miliar, dengan Rp2 miliar disebut-sebut akan disisihkan untuk “biaya tim” yang mengatur perkara tersebut.
“Bayangkan, sebelum putusan dibacakan, sudah ada diskusi antara hakim dengan pihak berperkara. Bahkan klien saya diarahkan tidak perlu banding, karena katanya sudah ada konsultasi dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ungkap Andri.
Andri menilai skenario ini merupakan rekayasa untuk mengelabui pihaknya agar tidak menempuh jalur hukum lain dengan iming-iming pembayaran.
“Ini jelas permainan busuk. Hakim tidak boleh jadi makelar kasus,” tegasnya.
Pihaknya telah melaporkan oknum hakim YAP ke Komisi Yudisial (KY) dan berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran keras bagi hakim untuk menjaga martabat peradilan.
“Wibawa lembaga peradilan kini dipertaruhkan. Kalau aparat penegak hukum bisa diperdagangkan, lalu di mana lagi masyarakat bisa mencari keadilan,” tandas Andri.(red)








