Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Okt 2025 09:48 WITA ·

Kasus Sengketa Tanah, Hakim PN Unaaha Diduga Jadi Makelar?


 Ilustrasi makelar kasus. Perbesar

Ilustrasi makelar kasus.

KENDARI – Dugaan keterlibatan oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kabupaten Konawe, inisial YAP, sebagai makelar kasus dalam sengketa tanah PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kembali mencoreng dunia peradilan.

Kuasa hukum pelapor, Andri Darmawan, mengungkapkan bahwa praktik ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga berpotensi meruntuhkan kewibawaan lembaga peradilan.

“Kami sangat prihatin. Hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru terlibat permainan kasus yang menjijikkan seperti ini,” tegas Andri pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Andri membeberkan, dalam perkara sengketa tanah yang telah dimenangkan oleh kliennya, Ainun Indarsih, hakim YAP diduga bertindak sebagai perantara tawar-menawar perdamaian dengan pihak PT OSS. Langkah ini dilakukan diam-diam tanpa melibatkan pengacara kliennya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PT OSS menjanjikan pembayaran Rp30 miliar, dengan Rp2 miliar disebut-sebut akan disisihkan untuk “biaya tim” yang mengatur perkara tersebut.

“Bayangkan, sebelum putusan dibacakan, sudah ada diskusi antara hakim dengan pihak berperkara. Bahkan klien saya diarahkan tidak perlu banding, karena katanya sudah ada konsultasi dengan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ungkap Andri.

Andri menilai skenario ini merupakan rekayasa untuk mengelabui pihaknya agar tidak menempuh jalur hukum lain dengan iming-iming pembayaran.

“Ini jelas permainan busuk. Hakim tidak boleh jadi makelar kasus,” tegasnya.

Pihaknya telah melaporkan oknum hakim YAP ke Komisi Yudisial (KY) dan berharap proses pemeriksaan yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran keras bagi hakim untuk menjaga martabat peradilan.

“Wibawa lembaga peradilan kini dipertaruhkan. Kalau aparat penegak hukum bisa diperdagangkan, lalu di mana lagi masyarakat bisa mencari keadilan,” tandas Andri.(red)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Kecurangan Pengisian BBM di Muna, Polisi Panggil Pihak SPBU: Tidak Dibenarkan!

29 Maret 2026 - 09:06 WITA

PERMAHI Kendari Kritik Polda Sultra, Nilai Pemeriksaan Wartawan Cederai Kebebasan Pers

28 Maret 2026 - 20:08 WITA

GMKI Kendari Kritik Kadispar Sultra, Soroti Sikap Anti Pers dan Desak Evaluasi

28 Maret 2026 - 19:59 WITA

Pemanggilan Jurnalis Disorot, Gempur Sultra Desak Polda Profesional dan Transparan

28 Maret 2026 - 19:48 WITA

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART di Kendari Barat Diamankan Polisi

28 Maret 2026 - 13:11 WITA

Kuasa Hukum IF Bantah Narasi Beredar, Sebut Konflik Rumah Tangga Bersifat Pribadi

27 Maret 2026 - 18:29 WITA

Trending di Hukrim