PENAFAKTUAL.COM – Polres Muna telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap beberapa orang di Desa Rangka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 358 ke-1e KUH Pidana.
Penyidik telah melakukan beberapa langkah, termasuk memintakan VER luka terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah Raha dan Puskesmas Kecamatan Kabawo, melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi korban dan 6 saksi lainnya, melakukan gelar perkara dari lidik ke sidik, dan melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka.
Tujuh tersangka yang ditetapkan adalah SB (20), LI (21) RJ (19), TA (26), H (20), S (16, dibawah umur), dan MFA (17, tersangka anak).
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 tersangka dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin.
Penyidik juga telah melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah diversi terhadap tersangka anak jika tidak tercapai, mempercepat berkas perkara, merampungkan berkas perkara terhadap kasus tersangka dewasa, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan pengiriman berkas perkara.
Dengan demikian, kasus kekerasan yang mengakibatkan luka berat di Muna ini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.(hsn)