Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Okt 2023 07:50 WITA ·

Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Direktur PT KKP, JPU Hadirkan Tiga Orang Saksi


 Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto: Istimewa Perbesar

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, SH. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Sidang kasus dugaan perintangan proses penyidikan Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) dalam perkara korupsi tambang di Wilayah Izin Usaha (WIUP) PT Antam Tbk, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya, dua orang jaksa dan istri AA, namun tidak terjadi pemeriksaan karena terdakwa AS tiba-tiba sakit, sehingga sidang tersebut kembali diskorsing.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody menjelaskan kasus tersebut saat ini telah masuk tahapan pemeriksaan saksi. JPU sudah menghadirkan terdakwa dan tiga orang saksi namun dalam proses persidangan tiba-tiba terdakwa sakit sehingga sidang diskorsing.

Kemudian hakim meminta agar dilakukan pemeriksaan observasi kepada kesehatan terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa ke rumah sakit kota Kendari dan dilakukan observasi. Hasilnya adalah terdakwa sakit sehingga butuh perawatan.

“Kondisi kesehatan terdakwa menjadi satu perhatian sehingga sidang ditunda,” ungkap Dody, Rabu, 11 Oktober 2023.

Tetapi kewajiban terdakwa tetap dipenuhi dengan dihadirkan dalam persidangan sehingga kalau perawatan ini selesai sidang akan dibuka kembali minggu depan, Rabu, 18 Oktober 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Jadi terdakwa ini statusnya hanya dilakukan perawatan kesehatan artinya terdakwa masa tahanannya ditangguhkan sementara untuk menjalani perawatan kesehatan tidak ada status pengalihan tahanan,” ungkapnya.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan terdakwa akan dikembalikan ke rutan,” sambungnya.

Selain itu, Dody menyampaikan bahwa tiga saksi yang dihadirkan adalah yang mengetahui peristiwa yang terjadi terkait dengan upaya terdakwa untuk mencoba atau melakukan perintangan terhadap proses penyidikan yang berlangsung di Kejati Sultra dalam hal ini terkait dengan proses penyidikan tersangka Andi Ardiansyah (AA).

“Pada dasarnya sidang akan dibuka kembali rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan tersangka oleh Kejati Sultra atas dugaan kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan korupsi tambang yang sementara ditangani oleh Kejati Sultra, Jumat 18 September 2023.

Upaya perintangan ini, terbongkar usai Istri Dirut PT KKP melaporkan AS lantaran merasa telah dibohongi oleh AS yang mengaku akan mengurus perihal pencabutan status tersangka AA dengan menemui pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun di Kejati Sultra.

Namun berjalannya waktu, AS ternyata gagal menemui pimpinan Kejaksaan baik di Kejagung maupun di Kejati Sultra. Padahal pihak dari Direktur PT KKP telah memberikan uang senilai Rp6 miliar dengan harapan AS dapat mengusahakan Direktur PT KKP lepas dari jeratan hukum.(dam)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dituding Serobot Lahan dan Bekingi Tambang Galian C, Begini Kata Aiptu RR

15 Januari 2026 - 10:10 WITA

Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi, Terlibat Jaringan Curanmor 58 TKP!

14 Januari 2026 - 18:58 WITA

Pasutri di Kolaka Utara Simpan Sabu dalam Tanah, Kini Mendekam di Sel

14 Januari 2026 - 08:16 WITA

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Tiga Pelajar Laki-laki di Kendari Ditangkap Polisi

14 Januari 2026 - 00:04 WITA

PT WIN Bantah Tuduhan “Memenjarakan”, Hanya Lindungi Aset Perusahaan!

13 Januari 2026 - 18:55 WITA

Abdul Azis Cs Didakwa Terima Suap Rp 4,1 Milir Proyek RSUD Koltim, Kuasa Hukum Tak Ajukan Eksepsi

13 Januari 2026 - 16:08 WITA

Trending di Hukrim