Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Agu 2025 23:46 WITA ·

Kasus Dugaan Korupsi Perumda Kolaka Bergulir, Kejati Sultra Selidiki Laporan Masyarakat


 Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kantor Kejati Sultra. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi hingga pelanggaran lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka tengah didalami penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini dilaporkan oleh lembaga masyarakat Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka beberapa waktu lalu.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh Ilham, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diperiksa atau diteliti penyidik Pidsus Kejati Sultra.

“Sudah diserahkan ke Pidsus, dan sudah ditelaah di Pidsus,” kata dia saat dihubungi awak media lewat pesan WhatsApp, Senin, 25 Agustus 2025 kemarin.

Namun, Muh Ilham belum mengetahui hasil telaah penyidik Pidsus Kejati Sultra. “Progres kami belum tahu lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka melaporkan Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra pada Kamis, 14 Agustus 2025. Laporan itu mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan.

Ketua LIRA Kolaka, Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait beberapa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumda Aneka Usaha Kolaka.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL),” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin, menyebut laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar masuk ke rekening pribadi yang bukan milik perusahaan,” bebernya.(red)

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang

31 Oktober 2025 - 13:22 WITA

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Trending di Hukrim