KONAWE UTARA –Kepala Kepolisian Resor Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, memimpin pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh Anoa 2025 di Lapangan Apel Mapolres Konawe Utara, Senin, 14 Juli 2025.
Apel gelar pasukan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Konawe Utara, Wakapolres, Sekda, Kasdim Kodim 1430 Konut, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, pejabat utama (PJU), serta para Kapolsek jajaran Polres Konawe Utara.
Dalam apel gelar pasukan, Kapolres Konawe Utara menyematkan pita tanda dimulainya operasi kepada perwakilan yang terdiri dari Anggota TNI, personel Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Basarnas.
Selain barisan TNI Polri, Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Utara, digelar pula sarana prasarana penunjang operasi berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Operasi Patuh Anoa 2025 bertemakan “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” yang akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, mengawali amanatnya dengan mengucapkan puji dan syukur kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa karena atas ridho-NYA kita bisa berkumpul guna melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka operasi Kepolisian kewilayahan dengan sandi “Patuh Anoa – 2025” serentak se-Indonesia.
Gelar pasukan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di wilayah hukum Polda Sultra khususnya Polres Konawe Utara serta cipta kondisi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Operasi Patuh Anoa 2025 ini merupakan salah satu upaya Polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat yang dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis.
Dalam kegiatan kali ini, terdapat 8 pelanggaran prioritas yang menjadi atensi, antara lain:
- Pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi Ranmor di bawah umur
- Pengendara Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan Safety belt dan helm berstandar SNI
- Pengendara yang mengonsumsi Alkohol
- Melawan Arus Lalulintas
- Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
- Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading
Melalui kegiatan operasi ini, diharapkan dapat mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas yang optimal yang ditandai dengan menurunnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.(red)