Menu

Mode Gelap
Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah

Nasional · 16 Mei 2024 09:58 WITA ·

Kapolda Sultra Paparkan Penindakkan Illegal Mining kepada DPR RI


 Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Sultra, Rabu, 15 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto memaparkan potensi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara dan penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra kepada Komisi III DPR RI. Foto: Istimewa  Perbesar

Kunjungan Komisi III DPR RI ke Polda Sultra, Rabu, 15 Mei 2024. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto memaparkan potensi sumber daya alam di Sulawesi Tenggara dan penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra kepada Komisi III DPR RI. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu, 15 Mei 2024.

Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Tim Ahmad Sahroni dan diterima langsung oleh Kapolda Sultra Brigjen Pol Dwi Iriyanto, Wakapolda Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Sultra dan jajaran Kapolres.

Selain itu, turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra (Kajati) Patris Yusrian Jaya, Wakajati Sultra Sugeng Haryadi, beserta seluruh Kajari dari Kabupaten/Kota se-Sultra.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Sultra memaparkan potensi sumber daya alam (SDA) di Sulawesi Tenggara kepada Komisi III DPR RI. Selain itu, Kapolda juga memaparkan tentang penegakan hukum terkait dengan ilegal mining yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskimsus) Polda Sultra.

Data yang dipaparkan Kapolda menunjukkan bahwa, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (2020-2024), Dit Reskimsus Polda Sultra telah menangani puluhan perkara ilegal mining dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp81 miliar. Berikut rinciannya:

1. Tahun 2020: 8 perkara, potensi kerugian negara Rp38 miliar
2. Tahun 2021: 14 perkara, potensi kerugian negara Rp23 miliar
3. Tahun 2022: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp14 miliar
4. Tahun 2023: 12 perkara, potensi kerugian negara Rp8 miliar
5. Tahun 2024: 2 perkara, potensi kerugian negara Rp1,5 miliar

Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polda Sultra dalam menangani kasus ilegal mining. Ketua Tim Ahmad Sahroni menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap ilegal mining di Sulawesi Tenggara.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Polda Sultra diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara DPR RI dan Polri dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang adil dan bermartabat di Indonesia.(hus)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kemenag Tetapkan Lebaran 2025 pada 31 Maret

29 Maret 2025 - 23:34 WITA

Segera Daftar! Kemenag Berikan Bantuan Masjid dan Musholla di 2025

9 Maret 2025 - 04:38 WITA

Tanggapan DPR RI Dapil Sultra Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

8 Maret 2025 - 21:56 WITA

PT TMMS dan Al Bahjah Siapkan Santri Penggerak Ekonomi Umat

8 Maret 2025 - 20:21 WITA

Dugaan Pelanggaran PT Jagad di Konsel, dari Soal Kecelakaan Kerja hingga Penambangan Tanpa RKAB

2 Maret 2025 - 17:42 WITA

Tim Percepatan Pembentukan CDOB Konawe Timur Hadiri Munas III Forkonas

25 Februari 2025 - 21:43 WITA

Trending di Nasional