PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dua perusahaan pertambangan PT AKP dan PT KDI yang beroperasi di Kecamata Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menuai sorotan.
Sorotan itu diutarakan oleh Presedium Koalisi Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Kapitan Sultra), Asrul Rahmani.
Asrul Rahmani membeberkan bahwa PT KDI dan PT AKP diduga melakukan pelanggaran, baik dari sisi pelanggaran Administrasi, Pidana, maupun Lingkungan.
“Pada 28 Agustus 2023, ada Surat Perintah Berlayar (SPB), tongkang yang berasal dari pelalabuhan Bahodopi menuju ke Jetty PT AKP di Molawe,” ucap Asrul Rahmani kepada media ini, Kamis, 14 September 2023.
Anehnya, dalam perjalan kapal tongkang tersebut tidak sandar di Jetty PT.AKP. Melainkan kata Asrul, sandar di jetty PT.KDI yang ada di desa Matarape Kec.Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selain itu, Asrul menduga PT KDI selaku shipper dan owner tongkang melakukan defiasi dan perpindahan tongkang yang diduga tidak memiliki surat perintah olah gerak (Spog) maupun pemberitahuan kepada Syahbandar Molawe.
“Seharusnya tongkang tersebut sandar di Jetty Termum sementara PT AKP yang notebenenya masuk wilayah kerja KUPP Kelas I Molawe,” kata Asrul.
Oleh karena itu, Presidium Kapitan Sultra itu, menduga ada korporasi antara Syahbandar Kolono Dale, PT KDI dan PT AKP yang disinyalir terstruktur, sistematis dan masif.
Dugaan itu mencuat, kata Asrul, dibuktikan dengan sandarnya tongkang berbendera Samudera 300-5 yang tidak sesuai trayek atau jalur lintasnya, pada 31 agustus 2023 serta tanpa adanya surat permintaan resmi dari pihak Owner tongkang maupun dari pihak terkait.
Asrul juga menyebut, bahwa adanya indikasi pemalusan titik sandar muat berupa shiping intruction yang diduga dikeluarkan PT AKP sebagai penyedia jasa sandar kepada IUP PT KDI, dimana adanya kontrak kerja sama penggunaan Jetty Termum Sementara antara pihak PT AKP dan PT KDI. Asrul menilai, ada kerja sama antara pihak management PT AKP dan PT KDI terkait penggunaan jalan houling maupun penggunaan jetty.
“Hal itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, sebab peristiwa tesebut diduga melanggar prosedur,” jelasnya.
Kapitan Sultra juga menduga adanya pelanggaran lingkungan, dimana PT AKP dan PT KDI disinyalir belum mempunyai penampungan limbah cair dan padat, baik itu penampungan limbah di Jetty maupun dalam lokasi pertambangan, serta diduga belum memiliki izin IPAL maupun IPLC.
“Hari ini kami bertandang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sultra untuk mengadukan PT KDI perihal dengan pelanggaran lingkungan,” tutur Asrul.
Pihak DLHK Provinsi Sultra Bidang Hukum, mengakui bahwa belum menerima laporan persemester terkait pengelolaan izin lingkungan dari PT AKP dan PT KDI.
“Kami belum menerima laporan per semester terkait pengelolaan izin lingkungan dari PT AKP dan PT KDI,” ujarnya.
Sementara itu Kasubag Tata Usaha KUPP Kelas I Molawe Herman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa
“Jika yang dimaksud itu Tersus yang dikelola PT. AKP, adalah Terminal Khusus yang diberikan ijin untuk melayani Kepentingan Umum Sementara, yang dimaksud adalah IUP yang tertera dalam surat izinnya diantaranya PT. CDSM, PT. KPI, PT. KDI, PT. MMP,” beber Herman.
Terkait hal tersebut media ini juga berusaha mengkonfirmasi salah satu Penanggung Jawab PT. AKP, Riki, namun pihaknya enggan memberikan tanggapan, pihaknya mengarahkan untuk menghubungi PT. KDI.
Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp salah satu Penanggung Jawab PT. KDI, Roqi, belum bisa memberikan tanggapan.(**)