Oleh: Sarlin, Amd.Kep
(Pemerhati Sosial)
Kereta Api (KA) Turungga dan lokal Bandung Raya tabrakan di Cicalengka, kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Empat orang tewas dalam kecelakaan ini. Insiden maut ini terjadi di jalur petak stasiun Cicalengka -Haurpugur, Jumat (5/1/2024) pukul 06.03 WIB. Akibat kecelakaan itu, beberapa perjalanan kereta api di alihkan. Detik com, Sabtu (6/1/2024).
Kecelakaan kereta api memang kerap terjadi di Indonesia. Selama periode 2007-2023 terdapat 103 kasus kecelakaan kereta api di Indonesia. Menurut Data Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Frekuensi kejadiannya berkisar 1-13 kecelakaan tiap tahun (Katadata,6-1-2024).
Berulangnya tabrakan kereta api hendaknya membuat pemerintah mengevaluasi diri, mengapa kecelakaan kereta api sering terjadi.
Jika ditelusuri, pangkal penyebab berulangnya kecelakaan kereta api bukan semata faktor jalur tunggal atau kesalahan manusia, melainkan pada tata kelola transportasi yang berlandaskan pada sistem kapitalisme neoliberalisme. Terjadinya beberapa kelalaian sebagaimana yang disebutkan di atas, hal yang dianggap wajar dalam sistem batil kapitalisme.
Pada sistem kapitalisme menjadikan perkeretaapian sebagai lahan komersial (pasar) yang akan mendatangkan materi. Serta, Neoliberalisme menjadikan hajat hidup publik tidak lebih sebagai komoditas (barang dagangan). KA merupakan transportasi publik dijadikan lahan bisnis perkeretaapian yang akan mendatangkan keuntungan materi.
Pandangan neoliberalisme yaitu sangat penting untuk memisahkan fungsi regulator dan operator (pelaksana). Sedangkan negara hanya berperan sebagai regulator. Peran negara di bidang ekonomi hanya pada aspek pengaturan (regulasi), pengawasan (monitoring), dan penegakan hukum (law enforcement). Pemikiran tersebut menetapkan bahwa negara melepaskan diri dari kewajiban-kewajibannya terhadap rakyat. Sehingga negara berlepas tangan atas apa yang terjadi dalam perkeretaapian, termasuk dalam masalah kecelakaan KA.
Kemudian, pengelolaan transportasi darat diserahkan sepenuhnya kepada operator, yaitu korporasi (seperti PT Kereta Api Indonesia (Persero), KAI Commuter, dan KAI Logistik). Sedangkan tujuan utama dari berdirinya operator adalah meraih keuntungan dari bisnis perkeretaapian, bukan melayani masyarakat. Sehingga, masalah keselamatan bukan prioritas utama. Kereta Api yang tua tidak lagi menjadi prioritas melainkan kepenting bisnis berjalan dan mendapat keuntungan materi. Dalam menjamin keselamatan publik, justru nyawa publik bahkan para kru kereta api menjadi taruhannya.
Sistem kapitalisme neoliberalisme merupakan sistem batil dan dzalim dalam pengelolaan transportasi darat. Oleh karena itu, negara harus berpaling dari pengelolaan transportasi sistem kapitalisme neoliberalisme kepada pengelolaan sahih yang menjamin keselamatan masyarakat dalam bertransportasi darat secara hakiki.
Hanya sistem Islam yang memiliki beberapa prinsip pengelolaan transportasi publik yang sahih karena dilandasi syariat Islam yang berasal dari Sang Pencipta.
Transportasi tidak saja sebagai urat nadi perekonomian, tetapi lebih dari itu, yakni urat nadi kehidupan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan dasar publik. Sistem islam memandang kereta api sebagai transportasi publik yang merupakan urat nadi kehidupan dan kebutuhan dasar manusia yang harus dapat dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat.
Sistem islam kaffah berwenang penuh dan bertanggungjawab secara langsung untuk memenuhi pemenuhan publik, khususnya pemenuhan hajat transportasi publik yang menjamin keselamatan para penggunanya. Jaminan keselamatan tidak diserahkan kepada operator, Karena operator bukanlah pihak yang bertanggungjawab terhadap urusan rakyat sehingga tidak dapat mengharapkan realisasi jaminan keselamatan dari operator.
Sistem islam berkewajiban menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai. Tidak boleh terjadi dharar (bahaya seperti kesulitan, penderitaan dan kesengsaraan) yang menimpa masyarakat pengguna transportasi.
Sistem islam juga akan menyediakan modal transportasi beserta kelengkapannya yang terbaik bagi masyarakat dengan prinsip pelayanan, yaitu sebagai penanggung jawab dan pelindung (raa’in dan junnah). Adanya prinsip ini, negara akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyediakan KA dengan teknologi terbaru dengan tingkat keselamatan yang tinggi, serta para kru yang terdidik.
Dalam penyediaan modal transportasi dan kelengkapannya tidak boleh diserahkan kepada operator yang hanya berhitung untung-rugi. Sehingga dipastikan bahwa operator tidak akan mampu menutupi dana untuk memenuhi hal ini.
Pada Infrastruktur jalan KA juga akan disediakan dan dikelola secara langsung oleh negara. Demikian juga teknologi informasi akan disediakan dan dikelola oleh negara. Jika negara memandang IT sebagai industri strategis, negara akan membangun industri IT dengan risetnya. Tentu hal tersebut tidak boleh diserahkan kepada operator.
Dari mana sistem islam mendapatkan dana untuk semua itu? Sistem islam mengelola berbagai kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam) sehingga memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya.
Kemudian, anggaran yang digunakan untuk semua hal di atas bersifat mutlak, artinya ada atau tidak ada dana kas negara yang diperuntukkan pembiayaan transportasi publik, yang ketiadaannya berdampak bahaya bagi masyarakat, wajib diadakan oleh negara. Kereta api yang memerlukan perawatan dan pembiayaan pembelian berbagai komponen, biayanya harus disediakan oleh negara agar tidak terjadi dharar (kecelakaan) pada masyarakat pengguna KA.
Beberapa prinsip pengelolaan perkeretaapian di atas menunjukkan bahwa hanya islam yang dapat merealisasikan terwujudnya keselamatan transportasi darat secara hakiki.
Wallahu a’lam