Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Agu 2024 17:00 WITA ·

Kades Moasi Akui Pecat Perangkat Tanpa Rekomendasi Pemda Muna


 ilustrasi Perbesar

ilustrasi

PENAFAKTUAL.COM. MUNA – Kepala Desa Moasi La Ono mengakui jika pemberhentian perangkat yang ia lakukan tidak melalui rekomendasi baik dari Camat Toewa maupun dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

La Ono mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 lalu memang pernah mengajukan pemberhentian perangkat kepada Camat Towea namun belum disahuti.

“Iya belum ada (rekomendasi), kalau dari Bupati juga belum ada, hanya katanya pak Umar Hadi (pegawai DPMD Muna) sudah ada”, kata La Ono melalui sambungan telepon whatsapp, Minggu, 11 Agustus 2024.

La Ono memberhentikan perangkat dengan langsung mengeluarkan SK pemberhentian terhadap dua perangkatnya yakni La Riko selaku Kepala Dusun (Kadus) II dan Kaur Keuangan atas nama Wa Ode Nurliba. SK tersebut dia keluarkan meskipun belum menerima surat rekomendasi pemberhentian dari DPMD Muna.

“Saya lakukan saja, saya sampaikan surat keputusan saja, tanpa berdasarkan surat rekomendasi. Artinnya saya lakukan saja ini”, akunya.

Sampai hari ini, ia mengaku belum menerima surat rekomendasi dari DPMD. “Saya belum minta juga, hanya dia sampaikan sudah ada sama dia (Umar Hadi)”, katanya.

Ia juga mengaku tidak mempermasalahkan tudiangan pemecatan perangkat desa secara sepihak terhadap dirinya selaku kepala desa sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya.

“Kalau saya tidak ada masalah, sebenarnya tidak ada masalah”, katanya.

Usai memberhentikan dua perangkat desa tersebut, La Ono langsung mengangkat perangkat desa yang baru juga tanpa ada rekomendasi dari Camat maupun DPMD.

“Sudah ada yang isi, sejak mereka keluar tanggal 19 Juli 2024. Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2024 saya angkat perangkat baru. Yang diangkat Ledi sama Wa Susiana”, tuturnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 457 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah