Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 30 Jan 2024 19:26 WITA ·

JPU Ungkap Kejanggalan Kuota RKAB PT KKP


 PN Tipikor Kendari kembali menggelar sidang terkait kasus korupsi PT Antam Blok Mandiodo. Foto: Istimewa
Perbesar

PN Tipikor Kendari kembali menggelar sidang terkait kasus korupsi PT Antam Blok Mandiodo. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam site Konawe Utara (Konut) terus bergulir baik di PN Tipikor Kendari maupun PN Tipikor Jakarta Pusat.

Pada Senin 29 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari kembali menggelar sidang terkait kasus tersebut.

Pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi diantaranya Ferry Irawan (Kuasa Direktur PT Najwa Mulia Mandiri), Galih Ajibrata (Operator Senior Manager PT Antam Tbk), Rizky Parayou (Kepala Cabang Surveyor PT Tribhakti Inspektama Wilayah Sultra), Selamet Hartono (Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI), Ketut Artawan (PNS) dan Muhammad Akbar Ibrahim AS (Direktur Utama PT Anakia Sultra Perkasa).

JPU juga menghadirkan ke empat terdakwa yaitu Eks GM PT Antam UBPN Konut Hendra Wijayanto, Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Andriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Tjandra, dan Kuasa Direktur PT CJ AS.

Usai persidangan berlangsung JPU Fadly A Safaa mengatakan ada kejanggalan dalam penerbitan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT KKP. Pasalnya, ada beberapa item yang tidak dipenuhi namun RKAB tersebut tetap diterbitkan.

“Jadi yang diperiksa, salah satunya Inpsektur Tambang, selain Inspektur Tambang dia juga di tahun 2021 itu mendapatkan surat dari Dinas ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap persetujuan RKAB PT KKP yang mendapatkan kouta 1,5 juta metrik ton,” katanya.

Ia melanjutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan ada aspek teknis yang menjadi temuan.

“Temuannya tadi dia sebutkan mengenai peta citra satelit yang tidak ada, dan peta realisasi penambangan sebelumnya tidak ada (2020),” tambahnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa dalam penerbitan kuota RKAB harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Kepmen ESDM 1806.

“Jadi berdasarkan Kepmen ESDM 1806 itu salah satu aspek teknis yang mesti diperhatikan, ada aspek teknis, aspek lingkungan, aspek finansial di Kepmen 1806,” ungkapnya.

Fadly menyebut bahwa pada tahun 2022 saat kewenangan penerbitan RKAB ditarik ke Kementerian ESDM hal tersebut kembali terulang.

“Kalau tahun 2022 kan ada saksi yang diperiksa, tapi saksi yang diperiksa itu Inspektur Tambang yang bukan bertindak sebagai evaluator, tapi dia bertindak dalam melalukan pembinaan dan pengawasan, nah itu ada beberapa yang jadi temuan juga yang diteruskan ke Direktorat Lingkungan ESDM, Temuannya hampir sama yang sebelumnya,” bebernya.

Ia juga menuturkan bahwa PT KKP melakukan penjualan ore nikel melebihi kuota RKAB yang telah diberikan.

“Ada yang kelebihan penjualan dari kouta RKAB yang diberikan”, tuturnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim