PENAFAKTUAL.COM – Konsorsium Pemerhati Keadilan Hukum Sulawesi Tenggara (KPKH Sultra) mengendus dugaan mark up anggaran pengadaan obat-obatan di lingkungan RSUD Kabupaten Muna.
Ketua Umum KPKH Sultra, Muhammad Alamsyah, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Kabupaten Muna.
Alamsyah mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, RSUD Kabupaten Muna mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pengadaan obat-obatan. Namun, ironisnya, masyarakat yang datang berobat ke rumah sakit tersebut justru diarahkan untuk membeli obat-obatan di luar.
“Ini sangat janggal. Jika memang ada anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pengadaan obat-obatan, mengapa masyarakat masih harus membeli obat di luar?” tanya Alamsyah.
Alamsyah menilai bahwa terdapat ketidaktransparan dalam pengelolaan anggaran pengadaan obat-obatan di RSUD Kabupaten Muna. Oleh karena itu, ia mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Kabupaten Muna.
“Jika direktur RSUD Kabupaten Muna tidak segera dipanggil dan diperiksa, kami akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” ancam Alamsyah.
Ia berharap agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat menindaklanjuti dugaan mark up anggaran pengadaan obat-obatan di RSUD Kabupaten Muna dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.(red)