Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Politik · 14 Nov 2024 12:31 WITA ·

Janji Rp100 Juta per RT oleh Calon Wali Kota Kendari Dinilai Berpotensi Melanggar Hukum


 Munawar, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO). Foto: Istimewa Perbesar

Munawar, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO). Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI — Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Munawar, mengkritisi janji politik salah satu calon Wali Kota Kendari yang menjanjikan program Rp100 juta per tahun untuk setiap RT.

Selain meragukan keberlanjutan program dari sisi anggaran, Munawar juga menyoroti potensi pelanggaran hukum yang bisa timbul dari implementasinya.

“APBD Kendari tahun 2024 sebesar Rp1,6 triliun sebenarnya sudah terbagi ke dalam tiga pos utama belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga. Dari sini, hanya sekitar Rp15 miliar yang dialokasikan untuk belanja tak terduga. Dengan struktur anggaran seperti ini, dari mana calon wali kota akan mengambil dana untuk merealisasikan janji tersebut?” ujarnya.

Munawar menilai program ini sulit dijalankan tanpa memangkas alokasi untuk belanja operasi, yang mencakup gaji pegawai dan pelayanan dasar, atau belanja modal, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Kedua pos tersebut adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika dana dialihkan untuk memenuhi janji ini, maka layanan publik bisa terganggu. Artinya, masyarakat akan menanggung dampak negatifnya,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi praktik korupsi yang bisa muncul dari program ini.

“Penyaluran dana besar ke tingkat RT tanpa pengawasan ketat berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Laporan fiktif, mark-up, hingga kolusi antara pejabat RT dan pihak pemerintah adalah risiko nyata yang dapat merugikan keuangan daerah,” jelasnya.

Dari perspektif hukum administrasi, Munawar menambahkan bahwa setiap pengeluaran APBD harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Jika program ini dilaksanakan tanpa landasan hukum yang jelas, kepala daerah sebagai penanggung jawab bisa menghadapi tuntutan maladministrasi yang dapat berujung pada konsekuensi hukum,” lanjutnya.

Munawar mengingatkan masyarakat Kendari untuk tidak hanya terpukau oleh janji-janji besar yang tampak menarik di permukaan.

“Program ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberlanjutan dan dampak hukum. Jangan sampai janji politik ini menjadi beban yang merugikan masyarakat di masa depan,” pungkasnya.

Sebagai mahasiswa hukum, Ketua DPM Fakultas Hukum UHO berkomitmen mengawal isu ini dan mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam memilih pemimpin yang mampu mengelola keuangan daerah secara bertanggung jawab dan sesuai hukum.(cen)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bupati Konut Ikbar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua DPW PBB Sultra

29 April 2025 - 13:08 WITA

PBB Sultra Gelar Muswil VI, Ruksamin: Saatnya Transformasi Menuju Era Baru

28 April 2025 - 23:03 WITA

Dukungan untuk Herry Asiku Terus Mengalir, Kini Giliran Golkar Bombana Nyatakan Sikap

15 April 2025 - 12:48 WITA

Darwin di Persimpangan: Muna Barat atau Golkar Sultra?

14 April 2025 - 10:38 WITA

Jelang Musda Golkar Sultra, Herry Asiku Minta Restu Bahlil

11 April 2025 - 20:30 WITA

Golkar Kolaka Timur Solid Dukung Herry Asiku Pimpin Golkar Sultra

11 April 2025 - 15:07 WITA

Trending di Politik