KENDARI – Gelombang desakan penuntasan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali memanaskan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa menuntut kejelasan penanganan kasus besar yang melibatkan proyek strategis nasional dan sektor pertambangan, Jumat, 10 April 2026.
Dalam pernyataan sikapnya, JANGKAR SULTRA menyoroti dua skandal besar yang dinilai jalan di tempat meski telah setahun masuk dalam tahap penyidikan.
Jenderal Lapangan JANGKAR Sultra, Malik Bottom, membeberkan bahwa proyek pembangunan Pelabuhan PT ANTAM Site Pomalaa senilai Rp420,1 miliar yang dikerjakan PT Adhi Karya, serta proyek Belt Conveyor System senilai Rp178,4 miliar oleh PT Wijaya Karya, hingga kini gagal rampung sesuai kontrak.
“Kegagalan dua proyek strategis ini bukan sekadar masalah teknis, tapi ada dugaan kuat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala masif,” tegas Malik dalam orasinya.
Tak hanya di Kolaka, massa juga mendesak pengusutan tuntas aktivitas PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara. Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin IPPKH sejak 2015 hingga 2021, serta disinyalir tidak menyetorkan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Merespons tuntutan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menemui massa aksi menyatakan belum bisa memberikan detail perkembangan penyidikan hari ini. Pihak Kejati Sultra menjanjikan akan memberikan respons resmi terkait progres kasus dan tuntutan penetapan tersangka pada Senin mendatang.
JANGKAR Sultra menegaskan tidak akan mundur sebelum ada transparansi nyata, mereka menuntut untuk segera umumkan tersangka dalam kasus pembangunan pelabuhan dan Belt Conveyor System PT ANTAM serta kasus PT Mandala Jayakarta, dan usut tuntas keterlibatan oknum-oknum tertentu tanpa tebang pilih, mengingat kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Publik butuh kepastian hukum, bukan janji yang berlarut-larut. Transparansi adalah kewajiban institusi penegak hukum agar tidak muncul spekulasi adanya intervensi oknum dalam perkara ini,” tutup Malik.
Kini, perhatian publik tertuju pada hari Senin mendatang. Akankah Kejati Sultra berani membongkar aktor di balik kerugian negara ini, ataukah kasus ini akan kembali senyap dalam laci penyidikan?
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ilham membenarkan bahwa proses hukum kasus korupsi ANTAM telah memasuki tahap penyidikan. Ilham menyatakan bahwa penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah penyidikan, dan masih tahap pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ilham saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 26 Februari 2026 lalu.
Ilham juga mengatakan bahwa perkara kasus ANTAM site Pomalaa masih tahap penyidikan.
“Sudah penyidikan yang setahu saya, nanti saya konfirmasi dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 2 April 2026.
Kasipenkum Kejati Sultra, Irwan, menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim teknis terkait hal ini, akan kami informasikan setelah mendapat datanya,” jelasnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Irwan menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim teknis terkait hal ini, akan kami informasikan setelah mendapat datanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dua proyek PT Antam Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dua proyek yang dianggarkan tahun 2012 tersebut, diantaranya pembangunan pelabuhan (port dan jetty facilities), dan pengangkutan barang (belt conveyor system).
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, dua proyek tersebut dikerjakan dua kontraktor yang berbeda.
Untuk proyek pembangunan pelabuhan PT Antam dikerjakan oleh PT Adhy Karya dengan anggaran Rp420.155.904.000 atau empat ratus dua puluh milyar seratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah.
Usai dilakukan penandatanganan kontrak, selanjutnya PT Adhy Karya melakukan proses pengerjaan. Namun, dari tenggang waktu 15 bulan (1 tahun 3 bulan) masa pengerjaan pembangunan pelabuhan, PT Adhy Karya tidak mampu menyelesaikan.
“Karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” ujar Dody, Selasa (21/1/2025) lalu.
Begitupun proyek pembangunan belt conveyor system, dengan anggaran senilai
Rp178.464.416.000 atau seratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus enam puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah, tidak selesai dikerjakan PT Wijaya Karya sesuai waktu yang telah ditentukan dalam kontrak pekerjaan.
Akibat pekerjaan mangkrak, dua proyek yang telah dialokasikan negara sebagai menunjang operasional PT Antam dalam menjalankan smelter ore nikel di Pomalaa, tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Sampai saat ini pembangunan pelabuhan dan belt conveyor system tidak dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya,” jelas Dody.
Untuk itu, Kejati Sultra berkomitmen akan menyelesaikan kasus ini, sesuai hukum tindak pidana korupsi yang berlaku di negara ini.
“Penyidik Kejati Sultra akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut,” pungkasnya.(red)















