Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Apr 2026 11:54 WITA ·

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Kolaka-Konut


 JANGKAR Sultra menggelar aksi di Kejati Sultra, menuntut transparansi penanganan kasus dugaan korupsi Perbesar

JANGKAR Sultra menggelar aksi di Kejati Sultra, menuntut transparansi penanganan kasus dugaan korupsi

KENDARI – Massa JANGKAR Sultra menggelar aksi di Kejati Sultra, menuntut transparansi penanganan kasus dugaan korupsi, Jumat, 10 April 2026. Mereka menyoroti dua proyek besar di Kolaka yang dinilai mangkrak meski telah lama masuk tahap penyidikan.

Jenderal Lapangan JANGKAR, Malik Bottom, menyebut proyek Pelabuhan ANTAM Rp420,1 miliar dan Belt Conveyor Rp178,4 miliar bermasalah. Menurutnya, kegagalan proyek tersebut diduga bukan sekadar teknis, melainkan indikasi kuat praktik korupsi yang merugikan negara.

Selain itu, massa menyoroti aktivitas PT Mandala Jayakarta di Konawe Utara terkait dugaan tambang tanpa izin. Perusahaan tersebut diduga beroperasi di kawasan HPT tanpa IPPKH serta tidak menyetor kewajiban PNBP.

Pihak Kejati Sultra yang menemui massa menyatakan belum dapat membeberkan perkembangan penyidikan saat ini. Kejati berjanji memberikan keterangan resmi terkait progres kasus dan penetapan tersangka pada Senin mendatang.

JANGKAR menegaskan akan terus mengawal kasus hingga ada kejelasan hukum dan transparansi penanganan. Mereka mendesak penetapan tersangka serta pengusutan keterlibatan pihak lain tanpa tebang pilih.

Asintel Kejati Sultra, Ilham, sebelumnya menyebut kasus telah masuk tahap penyidikan dan masih pemeriksaan saksi. Kasi Penkum Kejati Sultra menambahkan koordinasi dengan tim penyidik masih terus dilakukan.

Diketahui, dua proyek ANTAM tersebut dikerjakan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya namun tidak selesai tepat waktu. Akibatnya, proyek tidak dapat difungsikan sesuai peruntukannya dan diduga merugikan keuangan negara.(red)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

Polresta Kendari: Kampung Salo dan Gunung Jati Zona Merah Narkoba

12 April 2026 - 10:52 WITA

Curanmor di Kendari Terungkap, Pelaku Gunakan Uang untuk Beli Sabu

11 April 2026 - 19:15 WITA

Hendak Kabur ke Ambon, Pelaku Curas di Muna Keburu Dibekuk Polisi

11 April 2026 - 14:18 WITA

Andre Darmawan Kritik Larangan Aktivitas Warga di IUP PT SCM

10 April 2026 - 23:29 WITA

Kecelakaan di Wawotobi Konawe, Pelajar 17 Tahun Dilarikan ke Rumah Sakit

10 April 2026 - 15:45 WITA

Trending di Hukrim