KENDARI – Sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kota Kendari, Senin, 13 April 2026.
Mereka meminta DPRD Kendari menyusut dugaan ketidaksesuaian Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada pembangunan coffee shop permanen dua lantai di pertigaan MTQ, Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Jangkar Sultra menilai pembangunan di lokasi strategis persimpangan itu berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas serta diduga melanggar ketentuan tata ruang.
Penanggung jawab aksi, Andi Fajar, mengatakan pembangunan di ruas jalan kota wajib mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, termasuk aturan turunannya di daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan coffee shop, tetapi bagaimana pemerintah menjalankan aturan. Jika ada indikasi pelanggaran GSB, maka harus diuji secara terbuka agar tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan lain,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di simpang jalan yang semestinya memiliki standar keselamatan lebih ketat.
“Jika di titik seperti ini saja diduga terjadi kelonggaran, maka patut dikhawatirkan pengawasan di lokasi lain yang tidak terlalu terlihat publik,” tambahnya.
Sementara itu, penanggung jawab aksi lainnya, Sarfan, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola kota yang tertib dan berkeadilan.
“Kami ingin memastikan aturan berlaku untuk semua, tidak hanya bagi masyarakat kecil tetapi juga pelaku usaha. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mendesak adanya transparansi dari pemerintah terkait dokumen perizinan.
“Kami meminta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengukuran Daerah Milik Jalan (Damija), serta perhitungan GSB dibuka secara jelas. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, Jangkar Sultra turut menyoroti lambatnya respons DPRD Kota Kendari terhadap aspirasi masyarakat. Surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan sejak 11 Maret 2026 dinilai belum mendapat tindak lanjut.
“Kami menilai respons DPRD masih lambat. Aspirasi telah kami sampaikan sejak lama, namun belum ada kejelasan hingga kami harus turun aksi. Ini menunjukkan perlunya perbaikan mekanisme penanganan aspirasi,” tegas Andi Fajar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, menyatakan surat pengajuan RDP tersebut tidak sampai ke pihaknya. Ia juga menyebut DPRD sebelumnya masih disibukkan dengan sejumlah agenda.
“Surat pengajuan RDP sejak 11 Maret tidak sampai ke kami. Namun, aspirasi Jangkar Sultra akan segera kami atensi secara serius,” ujarnya saat menemui pendemo.
Ia menambahkan, DPRD akan segera melakukan peninjauan lapangan.
“Setelah salat Asar hari ini, kami akan meninjau langsung lokasi pembangunan untuk melihat kondisi di lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Kota Kendari berkomitmen segera menggelar RDP sebagai tindak lanjut.
“Kami targetkan RDP dilaksanakan pekan depan, sekitar 20 atau 21 April 2026, dengan menghadirkan Dinas PUPR Kota Kendari serta pihak pemilik usaha untuk klarifikasi,” jelasnya.
Jangkar Sultra menegaskan aksi tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hingga ada kejelasan hukum dan langkah konkret dari pihak terkait.
“Kami tidak akan berhenti. Jika belum ada tindakan nyata, kami akan kembali turun dengan massa lebih besar. Ini komitmen kami menjaga Kota Kendari tetap tertib dan sesuai aturan,” pungkas Andi Fajar. (lin)















