Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 4 Sep 2024 10:47 WITA ·

Jamin Tanda Tangan Elektronik Sah, Enam Syarat yang Harus Dipenuhi


 Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Foto: Istimewa Perbesar

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) merupakan solusi atas masalah jaminan identitas dan integritas dalam dokumen elektronik pada sistem transaksi elektronik.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan meski terjamin, tidak semua TTE memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

“Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memberikan jaminan identitas penandatanganan, integritas dokumen yang ditandatangani, dan faktor yang kita sebut sebagai faktor nirsangkal,” tuturnya dalam VIDA Executive Summit 2024 di Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2024.

Faktor nirsangkal meliputi data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan. Selanjutnya, data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan.

Selain itu, segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Kemudian, segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

Ada pula syarat terdapat cara tertentu yang digunakan untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya. Dan terdapat cara tertentu untuk menunjukkan penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang berada dalam sistem elektronik.

Menurut Wamen Nezar Patria, jaminan tersebut memberikan kepercayaan terhadap dokumen dan transaksi yang dilakukan secara elektronik. Dan pada gilirannya dapat memastikan keabsahan individu atau pihak yang bertransaksi.

“Oleh karena itu, muncul Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dengan memanfaatkan teknologi Infrastruktur Kunci Publik atau IKP dengan menggunakan proses enkripsi, autentikasi, dan verifikasi identitas dan telah terbukti keamanannya,” jelasnya seraya menambahkan dengan teknologi IKP,  integritas atau keutuhan dokumen elektronik akan terjamin, terdapat identitas penandatanganan dan memenuhi aspek nirsangkal.

Wamenkominfo menekankan pengawasan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PsrE) sebagai penerbit sertifikat elektronik dan penyelenggara TTE oleh Kementerian Kominfo melalui sejumlah regulasi.

“Seperti misalnya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Ini menjadi dasar bagi Kominfo dalam melakukan standarisasi operasional PsrE dan melakukan pengawasan terhadap PSrE,” tandasnya.

Menurut Wamen Nezar Patria, PsrE Indonesia menyediakan solusi tandatangan digital yang mudah, efisien, dan berkekuatan hukum. Hal itu ditujukan untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus mencegah penipuan penggunaan dokumen dan transaksi elektronik.

“Bahkan pemanfaatan teknologi AI dan sistem verifikasi identitas dengan menggunakan teknologi biometrik, liveness, dan teknologi lainnya dapat menurunkan angka sibercrime di Indonesia,” tegasnya.

Selain Wamen Nezar Patria, VIDA Executive Summit 2024 juga dihadiri Founder dan Group CEO VIDA Niki Luhur, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia serta pembicara perwakilan industri, media, pemerintah serta partner VIDA.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Empat Bintang Baru untuk Timnas Putri Garuda

11 Juni 2025 - 11:44 WITA

Kebijakan Baru Mendikdasmen: Guru Aktif di Ormas Diakui sebagai Poin Mengajar

27 Mei 2025 - 18:52 WITA

BKN Pastikan CPNS dan PPPK Setara dalam Pengembangan Karier

25 Mei 2025 - 14:21 WITA

Korpri Usul Perubahan Usia Pensiun ASN kepada Presiden Prabowo

23 Mei 2025 - 15:16 WITA

Aksi Jilid II, Perantara Tuntut Pencabutan Izin PT SCM di Konawe

22 Mei 2025 - 20:47 WITA

Mutasi Polri, Kapolda Sultra dan NTT Berganti

21 Mei 2025 - 18:52 WITA

Trending di Nasional