Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 1 Agu 2025 13:40 WITA ·

Izin Lintas atau Legalisasi Perusakan? PUSPAHAM Soroti TWAL Teluk Lasolo


 Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sulawesi Tenggara. Perbesar

Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sulawesi Tenggara.

KONAWE UTARA – Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo di Konawe Utara seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan ekosistem pesisir yang vital. Mulai dari hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga habitat biota laut endemik. Lebih dari itu, kawasan ini berdekatan dengan wilayah wisata unggulan seperti Labengki dan Sombori, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata berkelanjutan.

Namun, realitas menunjukkan kontradiksi serius: TWAL Teluk Lasolo justru menjadi jalur lalu lintas kapal tambang, sebuah praktik yang secara langsung mengancam fungsi ekologis kawasan konservasi.

Situasi ini menggambarkan lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan di kawasan konservasi laut Sulawesi Tenggara, sekaligus mempertanyakan konsistensi kebijakan negara dalam menjaga ruang hidup pesisir. Salah satu perusahaan tambang, PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), telah menyatakan komitmennya terhadap regulasi dengan mengajukan izin lintas kawasan.

Namun, komitmen ini tidak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa kawasan konservasi bisa menjadi jalur sah bagi aktivitas tambang? Lebih jauh, apakah seluruh proses perizinan telah berbasis pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup laut?

Fakta penting menunjukkan bahwa 12 perusahaan telah mengantongi izin lintas kawasan konservasi, termasuk PT Antam dan PT Makmur Lestari Primatama. 16 perusahaan lain sedang dalam proses, termasuk PT SJSU. Beberapa perusahaan tidak memiliki dermaga (jetty), membuka celah terhadap praktik logistik tidak terkendali yang berpotensi melanggar batas kawasan konservasi.

PUSPAHAM Sulawesi Tenggara menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lintas di kawasan TWAL Teluk Lasolo, moratorium lalu lintas kapal tambang di dalam dan sekitar kawasan konservasi laut, transparansi penuh dan pelibatan publik dalam proses perizinan serta pengawasan kawasan konservasi, penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelanggaran oleh perusahaan tambang, dan penguatan kapasitas kelembagaan.

“Kawasan konservasi bukan zona kompromi. Ia adalah ruang lindung terakhir yang harus kita jaga dari ekspansi industri yang merusak. Konawe Utara tidak boleh menjadi panggung tragedi ekologis berikutnya di Indonesia,” tegas Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sulawesi Tenggara.(red)

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RDP DPRD Kota Kendari: Aktivitas Pengangkutan Ore Nikel Jadi Sorotan, Lokasi Jetty PT TAS Akan Dikunjungi

4 Maret 2026 - 21:25 WITA

Pria Asal Watopute Muna Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Kerja di PT VDNI Konawe

3 Maret 2026 - 23:27 WITA

Warga Kolaka Dikejutkan dengan Paus Terdampar Tak Bernyawa di Perairan Desa Totobo

3 Maret 2026 - 13:13 WITA

Bank Sultra Genap 58 Tahun, Ajak Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Sulawesi Tenggara

3 Maret 2026 - 10:55 WITA

Miskomunikasi, Upah Tukang Renovasi Madrasah di Bombana Akan Segera Dibayar

2 Maret 2026 - 21:38 WITA

Gojo Kendari dan SMA Negeri 4 Jalin Kerja Sama, Siswa Dapat Diskon 30 Persen

2 Maret 2026 - 16:08 WITA

Trending di Daerah