Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 28 Mei 2025 19:54 WITA ·

Izin Industri atau Kedok Tambang? Rencana PT SIP di Bombana Menuai Kontroversi


 Izin Industri atau Kedok Tambang? Rencana PT SIP di Bombana Menuai Kontroversi Perbesar

PENAFAKTUAL.COM – PT Sultra Industrial Park (PT SIP) saat ini tengah melakukan proses persiapan pembangunan kawasan industri di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rencana pembangunan kawasan industri ini menuai kontroversi karena lokasi yang dipilih untuk pembangunan kawasan industri tersebut juga berada di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI) yang masih aktif.

Menurut Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen, rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 merupakan rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri yang akan dilakukan oleh PT SIP di atas lahan seluas 1.368 hektar.

Namun, Andriansyah menilai bahwa rekomendasi ini melanggar aturan karena perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri biasanya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin sebelumnya dicabut.

“Perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri seharusnya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin sebelumnya dicabut. Namun, dalam kasus ini, rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri PT SIP diberikan tanpa memperhatikan ketentuan tersebut,” kata Andriansyah.

Lebih lanjut, Andriansyah mengungkapkan bahwa PT SIP berencana melakukan penambangan mineral Antimoni, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani. Hal ini bertentangan dengan tujuan awal PT SIP yang mengusulkan izin pembangunan kawasan industri. Antimoni adalah unsur kimia dengan lambang Sb dan nomor atom 51, yang digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti dalam cat, keramik, aloi, dan semikonduktor.

“PT SIP mengusulkan izin pembangunan kawasan industri, namun ternyata berencana melakukan penambangan mineral Antimoni. Ini sangat bertentangan dengan tujuan awal PT SIP,” ungkap Andriansyah.

Andriansyah meminta Pemkab Bombana untuk lebih teliti dalam memberikan rekomendasi, terutama terkait masalah lahan, agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan dan dampak lingkungan serta sosial kemasyarakatan yang timbul dari keputusan yang dikeluarkan.

“Pemkab Bombana jangan asal mengeluarkan rekomendasi dengan berlindung pada percepatan investasi hanya untuk kepentingan elit di Bombana,” kata Andriansyah.

Andriansyah juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan lahan dan sumber daya alam.

“Kita harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan lahan dan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan partisipatif, sehingga dapat tercipta keputusan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Bombana,” kata Andriansyah.(red)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

IMB Gereja di Konsel Dipertanyakan, DPMPTSP: Harus Ada IMB/PBG Terlebih Dahulu

29 Mei 2025 - 11:36 WITA

Kontroversi PT SCM: Janji Palsu dan Dampak Lingkungan yang Mengancam

28 Mei 2025 - 13:48 WITA

Dua Warga Binaan Rutan Kendari Diberikan Asimilasi, Apa Tujuannya?

27 Mei 2025 - 17:55 WITA

ASDP Gagal Tepati Janji: Pelayaran Tambahan Torobulu-Tondasi Batal, Publik Kecewa

27 Mei 2025 - 12:27 WITA

Krisis Pelayanan di Sultra: BEM UHO Desak Tanggung Jawab

27 Mei 2025 - 00:43 WITA

Sebanyak 1.909 PPPK Kemenag Sultra Dilantik, Kakanwil Tekankan Loyalitas dan Integritas

26 Mei 2025 - 23:00 WITA

Trending di Daerah