PENAFAKTUAL.COM – PT Sultra Industrial Park (PT SIP) saat ini tengah melakukan proses persiapan pembangunan kawasan industri di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Rencana pembangunan kawasan industri ini menuai kontroversi karena lokasi yang dipilih untuk pembangunan kawasan industri tersebut juga berada di atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI) yang masih aktif.
Menurut Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen, rekomendasi yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025 merupakan rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri yang akan dilakukan oleh PT SIP di atas lahan seluas 1.368 hektar.
Namun, Andriansyah menilai bahwa rekomendasi ini melanggar aturan karena perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri biasanya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin sebelumnya dicabut.
“Perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi wilayah industri seharusnya dilakukan setelah IUP berakhir atau izin sebelumnya dicabut. Namun, dalam kasus ini, rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah untuk rencana pembangunan kawasan industri PT SIP diberikan tanpa memperhatikan ketentuan tersebut,” kata Andriansyah.
Lebih lanjut, Andriansyah mengungkapkan bahwa PT SIP berencana melakukan penambangan mineral Antimoni, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani. Hal ini bertentangan dengan tujuan awal PT SIP yang mengusulkan izin pembangunan kawasan industri. Antimoni adalah unsur kimia dengan lambang Sb dan nomor atom 51, yang digunakan dalam berbagai aplikasi, seperti dalam cat, keramik, aloi, dan semikonduktor.
“PT SIP mengusulkan izin pembangunan kawasan industri, namun ternyata berencana melakukan penambangan mineral Antimoni. Ini sangat bertentangan dengan tujuan awal PT SIP,” ungkap Andriansyah.
Andriansyah meminta Pemkab Bombana untuk lebih teliti dalam memberikan rekomendasi, terutama terkait masalah lahan, agar tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan dan dampak lingkungan serta sosial kemasyarakatan yang timbul dari keputusan yang dikeluarkan.
“Pemkab Bombana jangan asal mengeluarkan rekomendasi dengan berlindung pada percepatan investasi hanya untuk kepentingan elit di Bombana,” kata Andriansyah.
Andriansyah juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan lahan dan sumber daya alam.
“Kita harus memastikan bahwa proses pengambilan keputusan terkait dengan penggunaan lahan dan sumber daya alam dilakukan secara transparan dan partisipatif, sehingga dapat tercipta keputusan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Bombana,” kata Andriansyah.(red)