Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Okt 2025 13:22 WITA ·

Ironi Kasus Perusakan Hutan di Kolaka: Dua Tersangka, Satu Divonis, Satu Menghilang


 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan hutan untuk tambang nikel di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, yakni Direktur PT Anugrah Group, Lukman, dan Komisaris perusahaan, Anugrah Anca. Foto: Istimewa Perbesar

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan hutan untuk tambang nikel di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, yakni Direktur PT Anugrah Group, Lukman, dan Komisaris perusahaan, Anugrah Anca. Foto: Istimewa

JAKARTA – Kasus perusakan hutan untuk tambang nikel di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menyisakan tanda tanya besar. Dua tahun sejak penetapan tersangka, hanya satu pelaku yang diadili, sementara satu lainnya seolah menghilang tanpa jejak.

Pada 13 November 2023, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Anugrah Group, Lukman, dan Komisaris perusahaan, Anugrah Anca. Penetapan itu diumumkan langsung oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Kendari.

Rasio menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, karena melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

“Penegakan hukum berlapis kami lakukan untuk menimbulkan efek jera. Kami tidak ingin kejahatan lingkungan seperti ini terus berulang,” tegas Rasio.

Namun, proses hukum kasus ini berjalan timpang. Hanya Lukman yang akhirnya diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar. Sementara itu, Anugrah Anca seolah menghilang tanpa jejak.

Publik mempertanyakan ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini. Mengapa hanya satu tersangka yang diproses hingga vonis? Ke mana Anugrah Anca? Padahal, keduanya diumumkan bersama sebagai tersangka dengan bukti dan status hukum yang sepadan.

Kasus ini menimbulkan keraguan terhadap efektivitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus-kasus lingkungan hidup. Apakah penegakan hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan dan uang? Ataukah ada upaya sistematis untuk melindungi oknum-oknum yang berkuasa? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.(red)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolresta Kendari: Konstatering Lahan Tapak Kuda Berjalan Lancar

30 Oktober 2025 - 13:34 WITA

Tersangka Bongkar Modus Penggunaan Anggaran Kantor Penghubung Sultra untuk Kepentingan Pribadi Ali Mazi dan Sekda

30 Oktober 2025 - 02:47 WITA

Kejati Sultra Diminta Usut Dugaan Korupsi Bantuan UMKM Fiktif

30 Oktober 2025 - 01:55 WITA

Modus Razia: Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Warga?

30 Oktober 2025 - 01:28 WITA

Soal Sengketa Tanah di Kendari: Kuasa Hukum Pelapor Tegaskan Upaya Penegakan Hukum!

29 Oktober 2025 - 10:25 WITA

Kejati Sultra Ungkap Modus Korupsi di Kantor Penghubung Sultra: 3 Tersangka Ditahan

22 Oktober 2025 - 20:15 WITA

Trending di Hukrim