Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Nasional · 30 Jan 2024 08:58 WITA ·

Indonesia Dukung Gugatan Afrika Selatan di ke ICJ


 Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. sumber: dpr.go.id Perbesar

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta. sumber: dpr.go.id

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Gugatan Afrika Selatan yang diajukan ke International Court of Justice (ICJ) terhadap genosida yang dilakukan Israel kepada rakyat Palestina menghasilkan putusan agar Israel menghentikan genosida.

Dikutip dari dpr.go.id Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai, Perjuangan Afrika Selatan dan keputusan mahkamah internasional ini patut diapresiasi dan didukung oleh negara-negara di dunia.

“Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Afrika Selatan yang telah mengajukan gugatan dan hasilnya Israel diputuskan telah melakukan genosida kepada rakyat Palestina,” kata Sukamta, Minggu, 28 Januari 2024.

Namun ia menilai keputusan ICJ masih setengah-setengah. Satu sisi memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun, pengadilan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata padahal langkah ini sebagai satu cara menghentikan genosida.

Lebih lanjut, Wakil ketua BKSAP DPR RI ini menyindir PBB tidak lagi jadi menjadi lembaga yang menjaga perdamaian. Menurutnya PBB telah gagal menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia rakyat Palestina. PBB tampak tak berdaya di hadapan Israel dan Amerika Serikat.

“Statuta Roma telah diratifikasi oleh Palestina dan diterima oleh IJC. Putusan ini juga harus didukung tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap Israel”

“Ketika mayoritas negara di dunia pendukung Palestina kehilangan harapan, kepercayaan, rasa keadilan dari Perserikatan Bangsa Bangsa, Mahkamah Internasional menjadi penjaga muruah pengadilan internasional dan menjaga tingkat keadilan dunia,” lanjut Politisi Fraksi PKS ini.

Sukamta pun mengingatkan Israel untuk tunduk pada perintah mahkamah internasional walaupun Israel tidak meratifikasi Konvensi Genosida 1948.

“Statuta Roma telah diratifikasi oleh Palestina dan diterima oleh IJC. Putusan ini juga harus didukung tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap Israel,” jelasnya.

Sebagai informasi sudah lebih dari tiga bulan Israel melakukan genosida kepada rakyat Palestina. Upaya penghentian genosida harus terus dilakukan untuk menyelamatkan jutaan rakyat Palestina. Sejumlah poin penting putusan ICJ yang patut untuk diperhatikan, antara lain adalah Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.

Selain itu, Israel juga harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun. Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.

Israel harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses kemanusiaan. Israel harus mencegah penghancuran barang bukti yang dapat digunakan dalam kasus genosida. Israel harus menyerahkan laporan kepada pengadilan dalam waktu satu bulan sejak perintah ini diberikan.(hus)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, APDESI Sultra Dukung MoU Kementerian Pertanian dan Pemerintah Desa

6 November 2024 - 20:37 WITA

KPAI Kunjungi SDN 4 Baito Pastikan Hak Pendidikan Anak Korban Dugaan Penganiayaan Terjamin

26 Oktober 2024 - 10:24 WITA

Soal Dugaan Penganiyaan Anak oleh Oknum Guru di Konsel, Ini Lima Kesimpulan KPAI

26 Oktober 2024 - 00:07 WITA

Respon Kasus Supriyani, KPAI Tegaskan Hak-hak Anak Harus Diprioritaskan

25 Oktober 2024 - 17:00 WITA

Dirjen HAM: Kesehatan Mental Adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis

14 Oktober 2024 - 19:33 WITA

Ridwan Bae Ingin Lanjutkan Proyek Strategis di Sultra

2 Oktober 2024 - 11:46 WITA

Trending di Nasional