Menu

Mode Gelap
Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan

Daerah · 4 Feb 2023 10:30 WITA ·

Imran Wahid Jelaskan Perizinan yang Dimiliki PT Dokmor Optima Kajayan


 Imran Wahid selaku Senior Comercial Officer PT Dokmor Optima Kajayan saa melakukan konferensi pers. Foto: Husain Perbesar

Imran Wahid selaku Senior Comercial Officer PT Dokmor Optima Kajayan saa melakukan konferensi pers. Foto: Husain

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Imran Wahid selaku Senior Comercial Officer (SCO) PT Dokmor Optima Kajayan menanggapi terkait isu-isu perizinan perusahaan yang sebelumnya disoroti oleh pihak LSM di beberapa media online.

Imran Wahid mengatakan bahwa saat ini perizinan PT Dokmor Optima Kajayan, sudah mencapai 80 persen. Diantara peirizinan yang telah dimiliki yang merupakan izin dasar adalah Izin Lingkungan (UKL-UPL), Izin kepemilikan lahan (PKKPR) dan izin pemanfaatan wilayah laut (PKKPRL).

“Insya Allah beberapa hari kedepan, kelengkapan dokumen perusahaan bisa rampung 100 persen, 20 persen lagi kami sudah ajukan ke Kementerian sisa menunggu beberapa hari kedepan kami terima,” kata Imran Wahid di salah satu warkop di Kota Kendari, Rabu 1 Februari 2023.

Imran Wahid menjelaskan bahwa, izin PKKPR diterbitkan oleh Kementerian ATR BPN, Izin PKKPRL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Izin Lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dan silahkan dilakukan pengecekan ke dinas terkait. Kami boleh berbangga bahwa satu-satunya industri galangan kapal di Konawe Selatan yang telah memiliki Izin PKKPRL baru kami, silahkan kawan-kawan di cek di Dinas Kelautan dan Perikanan, disana ada datanya ,” jelasnya.

Terkait adanya kapal yang sedang berada di galangan kapal PT Dokmor Optima Kajayan, menurutnya aktifitas tersebut merupakan bagian rangkaian uji/trayel dari izin Tersus itu sendiri. Hanya saja ada kesalahpahaman dan miss komunikasi dengan pihak KUPP Kelas III Lapuko, sehingga perusahaan menerima surat teguran untuk menunggu izin Tersus terlebih dahulu sebelum berkegiatan.

“Kami memgakui adanya kekeliruan dari sisi itu dan kami menerima teguran dari pihak Syahbandar dengan baik. Namun kami telah berkoordinasi kembali dengan Kepala KUPP Kelas III Lapuko dan menyampaikan semua dokumen perizinan yang kami miliki dan beliau sangat mengapresiasi keterbukaan perusahaan dan menyadari kekeliruan yang bersifat administratif tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut Imran mengatakan bahwa masyarakat lokal sangat menerimah kehadiran perusahaan karena perusahaan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar, antara lain memakasimalkan potensi SDM warga lokal dan secara terbuka mengumumkan proses perekrutan tenaga kerja dengan memprioritaskan masyarakat Lapuko dan sekitarnya, baik itu yang punya skil maupun yang non skil.

“Kami sangat terbuka dan sangat memprioritaskan warga sekitar dalam menerima tenaga kerja dan menjamin asuransi ketenagakerjaan, asuransi Kesehatan dan menyiapkan Alat Pelindung Diri dalam bekerja sesuai standard SOP perusahaan,” tutupnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Berdampak Positif, Warga Waturambaha Dukung Aktivitas PT Pernick

7 Februari 2025 - 20:48 WITA

Melalui Program CSR, PT Pernick Sultra Bangun Pustu di Waturambaha

7 Februari 2025 - 20:07 WITA

Jaksa Agung Didesak Segera Copot Kajati Sultra

6 Februari 2025 - 18:16 WITA

Anton Timbang Ajak Masyarakat Dukung Pemenang Pilkada di Sultra

6 Februari 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kota Kendari Soroti Dampak Pembangunan Gedung Informa

6 Februari 2025 - 17:47 WITA

DPRD Kendari Kecam Pengeroyokan Pedagang Kerupuk oleh Oknum Satpol PP

6 Februari 2025 - 17:37 WITA

Trending di Daerah