KENDARI – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan korupsi anggaran komunikasi untuk membiayai kebutuhan makan dan minum Wakil Wali Kota Kendari dan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Kendari tahun 2020. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melakukan supervisi atas kasus tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari Kota Kendari yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2024. Proses penyidikan telah berjalan sejak bulan Juni 2024, dan pada tahun 2025, tiga tersangka ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kendari, yaitu:
- Ariyuli Ningsih Lindoeno, ASN Dinas Kominfo Pemkot Kendari yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekda Kota Kendari tahun 2020.
- Muchlis, ASN Pembantu Bendahara pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.
- Hj Nahwa Umar, Mantan Sekda Kota Kendari yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah Kota Kendari Tahun 2020.
Kerugian Negara
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-295/PW20/5/2025 tanggal 14 Maret 2025, kerugian negara mencapai Rp 444.528.314.
Pengakuan Saksi dan Bantahan
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Kendari pada 26 Juni 2025, seorang saksi mengaku bahwa anggaran komunikasi Wakil Wali Kota Kendari dan Sekda Kota Kendari senilai Rp 58,7 juta dibelanjakan menggunakan nota palsu untuk membiayai kebutuhan makan dan minum Sekda Kota Kendari atas perintah Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.
Namun, Siska Karina Imran membantah hal tersebut pada 27 Juni 2025, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan tidak ada keterlibatan Wakil Wali Kota Kendari dalam kasus tersebut pada 30 Juni 2025.
Desakan HMI
HMI Cabang Kendari menilai ada kejanggalan dalam kasus ini dan mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Siska Karina Imran sebagai saksi. Jika Jaksa Penuntut Umum tidak menindaklanjuti kesaksian asisten pribadi Siska Karina Imran, HMI Cabang Kendari akan menyurat secara kelembagaan kepada KPK RI untuk supervisi kasus korupsi ini.
“Jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kendari tidak menindak lanjuti kesaksian Asnita Malaka, sebagai asisten pribadi mantan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI) yang saat ini menjabat Wali Kota Kendari periode 2025-2029, maka yakin dan percaya HMI Cabang Kendari akan menyurat secara kelembagaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk supervisi kasus korupsi ini,” tegas Rasidin, Kabid Kominfo HMI Cabang Kendari.
Dengan demikian, HMI Cabang Kendari menunjukkan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.








