PENAFAKTUAL.COM – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (Hippmakot) Kendari mempertanyakan izin lingkungan perumahan Djavino 5, 6, dan 7 di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Ketua Hippmakot Kendari, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi tentang beberapa unit perumahan warga yang terancam ketika musim penghujan datang.
“Menurut informasi yang kami terima, ada sekitar belasan rumah yang terancam terkena longsor. Oleh karena itu, kami mempertanyakan izin lingkungan perumahan Djavino,” kata Ibrahim kepada media ini, Minggu, 22 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa ada bekas potongan atau cutting di wilayah yang berbukit di perumahan Djavino yang belum di pondasi atau ditaluk, sehingga membahayakan warga perumahan itu sendiri.
Ibrahim yang juga menerima informasi dari warga tersebut, telah turun ke lapangan untuk memastikan hal tersebut.
“Tadi kita turun, dan kita lihat ada beberapa titik yang menjadi ancaman keselamatan perumahan warga saat penghujan datang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ibrahim meminta perumahan Djavino untuk segera melakukan perbaikan dan tidak menunggu terjadi bencana longsor baru mau bergerak.
“Kami juga minta pihak berwenang untuk turun lapangan dan mengevaluasi perizinan yang dimiliki perumahan Djavino,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab perumahan Djavino, Ranla, yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Dugaan adanya dugaan pelanggaran izin lingkungan di perumahan Djavino ini tentunya sangat memprihatinkan dan perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.(red)











