KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Tohoa, Kecamatan Kalaka, Kabupaten Kolaka pada Jumat, 9 Januari 2026.
Masing-masing terduga pelaku inisial DA (18) dan FA (21). Keduanya ditangkap di Desa Liku Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 3.20 Wita dini hari.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal para terduga pelaku mengakui perbuatanya.
“Keterangan Awalnya terduga pelaku mengakui telah melakuka tindak pidana pngeroyokan,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Senin 12 Januari 2026.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial RA (29), pria asal Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
RA dikeroyok oleh para terduga pelaku di halaman parkiran MGM Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka pada Jumat, 09 Januari 2026 sekira pukul 19.30 Wita.
“Awalnya RA keluar nonton bioskop, tiba-tiba dihadang sekitar lima orang, dan langsung memukul bagian kepala Raa sebanyak tiga kali,” kata Dwi Arif.
RA sempat melakukan perlawanan, namun karena kalah jumlah RA akhirnya tak berdaya dianiaya oleh para pelaku. Setelah para melakukan pemukulan, lalu mereka pergi meninggalkan RA.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (lin)










