KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang guru sekolah dasar berinisial UU (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Tersangka diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga melakukan perbuatan tersebut di lingkungan sekolah.
Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026
Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diduga lebih dari satu orang.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya guna memperkuat alat bukti.
Menurut Fitrayadi, modus yang diduga digunakan tersangka yakni mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga kegiatan sekolah berlangsung.
“Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka,” katanya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (lin)

















