Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 4 Jun 2026 15:09 WITA ·

Guru SD di Muna Barat Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Sejumlah Siswi


 Seorang guru sekolah dasar di Muna Barat inisial UU (kedua dari kanan) ditahan Polda Sultra duduga cabuli sejumlah siswi di lingkungan sekolah. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang guru sekolah dasar di Muna Barat inisial UU (kedua dari kanan) ditahan Polda Sultra duduga cabuli sejumlah siswi di lingkungan sekolah. Foto: Istimewa

KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang guru sekolah dasar berinisial UU (52) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Tersangka diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diduga melakukan perbuatan tersebut di lingkungan sekolah.

Kasubdit IV Renakta (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrayadi, mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Februari 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi di lingkungan sekolah,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Kamis 4 Juni 2026

Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diduga lebih dari satu orang.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta pihak terkait lainnya guna memperkuat alat bukti.

Menurut Fitrayadi, modus yang diduga digunakan tersangka yakni mendekati korban saat proses belajar mengajar, jam istirahat, hingga kegiatan sekolah berlangsung.

“Para korban diduga mengalami tindakan berupa perabaan pada bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan mereka,” katanya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sultra untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. (lin)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

KSOP Kendari Pastikan Seluruh ABK KM Mahkota Menui Selamat Usai Kapal Tenggelam

14 Juli 2026 - 18:08 WITA

PT Dharma Indah Klarifikasi Keributan di Express Bahari 6E, Akui Ada Penumpang Tanpa Tiket Resmi

13 Juli 2026 - 18:08 WITA

Rizky Brilian Pagala Nahkodai POBSI Sultra, Siap Bangun Atlet Biliar Berprestasi

11 Juli 2026 - 15:39 WITA

Penguatan Ideologi Pancasila Jadi Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Era Digital

3 Juli 2026 - 16:41 WITA

Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

1 Juli 2026 - 18:05 WITA

Diduga Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS dan Tahan Pesangon, PT PPBB Diadukan ke DPRD Kendari

29 Juni 2026 - 16:25 WITA

Trending di News