Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 28 Okt 2025 02:07 WITA ·

Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin, BPJN Minta CV Fadel Jaya Mandiri Hentikan Seluruh Aktivitas Kendaraan Berat


 Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin, BPJN Minta CV Fadel Jaya Mandiri Hentikan Seluruh Aktivitas Kendaraan Berat Perbesar

KENDARI – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengambil tindakan tegas terhadap CV Fadel Jaya Mandiri, kontraktor proyek lanjutan Bypass-Rumbia, karena menggunakan jalan nasional tanpa izin. Aktivitas kendaraan dump truck CV Fadel Jaya Mandiri yang mengangkut material batu gamping melalui jalan nasional telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam surat teguran BPJN yang diterima media ini, CV Fadel Jaya Mandiri telah melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Kendaraan dump truck yang digunakan juga termasuk dalam kategori Over Dimensi dan Over Load (ODOL), yang dapat menyebabkan kerusakan pada jalan nasional.

BPJN meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menghentikan seluruh aktivitas kendaraan berat di jalan nasional dan menggunakan dump truck dengan standar berat yang sesuai dengan kapasitas jalan nasional.

“Kami meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk menghentikan aktivitas kendaraan berat di jalan nasional, menggunakan dump truck dengan standar berat yang sesuai dengan kapasitas jalan nasional,” demikian bunyi surat dari BPJN.

Selain itu, CV Fadel Jaya Mandiri juga diminta untuk mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional dari Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara.

“Sampai saat ini, CV Fadel Jaya Mandiri belum mengantongi izin atau dispensasi penggunaan jalan nasional,” terang salah satu poin dalam surat teguran tersebut.

Tindakan BPJN ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menjaga dan memelihara jalan nasional. Dengan demikian, diharapkan CV Fadel Jaya Mandiri dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran lagi di masa depan.

Pelanggaran yang Dilakukan

CV Fadel Jaya Mandiri telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan jalan nasional tanpa izin untuk mengangkut material batu gamping. Kendaraan dump truck yang digunakan juga termasuk dalam kategori Over Dimensi dan Over Load (ODOL), yang dapat menyebabkan kerusakan pada jalan nasional.

Sanksi yang Diberikan

BPJN meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menghentikan seluruh aktivitas kendaraan berat di jalan nasional dan menggunakan dump truck dengan standar berat yang sesuai dengan kapasitas jalan nasional. Jika CV Fadel Jaya Mandiri tidak mematuhi permintaan BPJN, maka dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.

Dampak dari Pelanggaran

Pelanggaran yang dilakukan oleh CV Fadel Jaya Mandiri dapat menyebabkan kerusakan pada jalan nasional dan mengganggu keselamatan pengguna jalan. Oleh karena itu, BPJN meminta CV Fadel Jaya Mandiri untuk segera menghentikan aktivitas kendaraan berat di jalan nasional dan mematuhi aturan yang berlaku.(red)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Sikat 2025: Polres Konawe Utara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

30 Oktober 2025 - 02:04 WITA

Disnakertrans Sultra Catat 2031 TKA Bekerja di PT IPIP Kolaka

30 Oktober 2025 - 01:44 WITA

Di Balik Utang dan Defisit, Sejumlah Pejabat Pemkot Kendari Malah Berlibur ke Bali?

26 Oktober 2025 - 18:22 WITA

Disdikbud Bombana Gelar Festival Seni Moronene 2025 untuk Lestarikan Budaya Lokal

24 Oktober 2025 - 09:28 WITA

Kadin Sultra Komitmen Sukseskan Program Nasional Makan Bergizi Gratis

23 Oktober 2025 - 21:51 WITA

Kadin Sultra Kukuhkan Pengurus Kadin Kota Kendari Periode 2024-2029

23 Oktober 2025 - 21:45 WITA

Trending di Daerah