Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 5 Nov 2024 17:05 WITA ·

GMPN Sultra Desak Pj Gubernur Segera Lantik Pj Bupati Buton Selatan


 Ketua GMPN Sultra, Muhammad Rifki Syaiful Rasyid. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua GMPN Sultra, Muhammad Rifki Syaiful Rasyid. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Muda Peduli Nusantara (GMPN) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Rifki Syaiful Rasyid mendesak Pj Gubernur untuk segera mengindahkan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebagaimana diketahui bahwa Mendagri telah menerbitkan intruksi untuk menunjuk Dr. M. Ridwan Badallah, S.Pd.,M.M sebagai pejabat Bupati Buton Selatan.

“GMPN tentunya meminta pak Pj Gubernur untuk menhindahkan perintah Mendagri, lalu kemudian melantik Pj Bupati Buton Selatan yang baru,” ujar Rifki melalui keterangan resminya pada Selasa, 5 November 2024.

“Surat penunjukkan itu harus segera di indahi menurut kami. Biar pejabat baru segera bekerja untuk masyarakat Buton Selatan,” sambungnya.

Selain itu, Rifki bingung hal apa yang membuat Pj Gubernur Sultra sampai sekarang belum melantik pejabat baru?

Menurutnya, Pj Gubernur terkesan tidak menghiraukan surat keputusan Mendagri soal pergantian pejabat Bupati Buton Selatan.

“Padahal intruksinya jelas. Lalu apa lagi? Mestinya sejak terbitnya surat Mendagri tersebut sudah direncanakan jadwal pelantikan,” beber Rifki.

Menurut dia, masyarakat Buton Selatan saat ini juga sudah ramai membahas pergantian pejabat Bupati yang baru.

“Sudah ramai info soal polemik ini di Busel bahkan se Provinsi Sultra. Olehnya itu demi kondusifitas daerah, Pj. Gubernur Sultra sesegera mungkin melantik pj. Bupati Busel yang baru yaitu Pak Ridwan Badallah berdasarkan SK dari Mendagri, ” imbuh Rifki.(rok)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah