PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen mahasiswa.
Dalam RDP tersebut, membahas terkait persoalan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe. Pada kesempatan itu dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa pada Rabu (6/9/2023).
Ketua Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin, mengatakan bahwa dugaan pungli itu dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, Budi Lesmana (BL).
Kata Alfin, modus yang diduga dilakukan Budi Laksono yaitu, mematok sejumlah uang kepada agen kapal tongkang yang akan memuat ore nikel pada setiap penertiban Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Jadi modus transaksinya tunai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT”, ujar Alfin.
Atas dugaan pungli tersebut, Alfin meminta kepada Kepala KUPP Kelas I Molawe mundur dari jabatannya karena diduga tidak becus dalam mengemban tugas sebagai seorang pimpinan di UPP Molawe.
Ditempat yang sama, Kepala KUPP Kelas I Molawe Capt. Kristina Anthon bakal menindaklanjuti oknum tersebut. Kata dia, dirinya sebagai pimpinan segera menelusuri informasi dari teman-teman mahasiswa.
Terkait dugaan pungli, Capt. Kristina Anthon mengaku belum menerima laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kita akan memperbaiki yang rusak, dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,” jelasnya.
Wakil ketua Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui.
“Kalau bisa, di pertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap”, terangnya
Sementara, Oknum KUPP Kelas I Molawe, Budi Lesmana saat dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
TIM