PENAFAKTUAL.COM, MUNA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna diduga mengabaikan Program Nasional Tanah Objek Reformasi Agaria (TORA) melalui pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak warga atas tanah di Kontu, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelepasan sebagian kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) merupakan alokasi lahan untuk sumber TORA yang didistribusikan bagi masyarakat Muna dan ditindaklanjuti oleh BPN Muna dengan mengeluarkan sertifikasi hak atas tanah.
Namun ada beberapa masyarakat yang belum bisa menerima akses untuk mendapatkan hak atas tanah dari Program Tora sesuai Surat Keputusan (SK) KLHK RI Nomor : SK.322/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Muna seluas 7.277.992 Meter Persegi.
“Ada beberapa masyarakat, termaksud saya yang terdaftar sebagai penerima program TORA sesuai SK Nomor 322, nanun tidak diterima permohonan pengurusan sertifikat, karena adanya perbedaan peta dari BPN Muna,” kata Jumerda kepada awak media, Selasa, 21 November 2023.
“BPN Muna tidak merujuk peta dari KLHK, namun menggunakan peta atas masukan dari pihak lain, sehingga ada perbedaan status wilayah di Kontu, Kel. Laiworu, dan dalam peta KLHK sudah ditentukan luasan lahan yang diberikan masyarakat, namun peta BPN dijadikan fasilitas umum,” sambungnya.
Jumerda menjelaskan seharusnya BPN Muna tidak mengabaikan SK KLHK RI Nomor : SK.322/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 dan wajib memproiritaskan pengurusan sertifikat tanah masyarakat yang terdaftar sesuai lampiran nama-nama penerima TORA dan Peta KLHK.
“Ini saya mengajukan permohonan sertifikat tanah, malah diarahkan untuk mengisi formulir pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang seharusya menjadi hak milik saya, bahkan BPN Muna malah memproritaskan penerbitan sertifikat tanah yang tidak masuk dalam SK KLHK,” ujarnya.
Lanjut Jumerda mengungkapkan, padahal Bupati Muna, LM. Rusman Emba saat berkunjung di Kontu, Selasa, 21 Februari 2023 dengan tegas mengatakan bahwa telah meminta Kepala BPN Muna untuk melayani masyarakat saat hendak mengurus sertifikat tanah di wilayah Kontu.
“Saya ingat, dan tersebar diberbarbagai media online, bahwa Bupati Muna pernah berkata pada BPN Muna, apa yang menjadi hak masyarakat harus diberikan. Rusman Emba selaku Bupati Muna menyetujui lahan di Kontu diberikan kepada masyarakat dan dibuatkan legalisasi sertifikat,” terangnya.
Terakhir, Jumerda menyebut, progres program TORA oleh BPN Muna sudah dilaporkan telah selesai 100% kepada pihak KLHK, namun realitasnya masih ada yang belum dibuatkan sertifikat. Sehingga pihaknya meminta kepada BPN Muna untuk bekerja secara profesional dengan tidak mengabaikan SK KLHK RI Nomor : SK.322/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022.
“Saya berharap program TORA bisa diselesaikan oleh BPN Muna sesuai SK KLHK, sehingga tidak terkesan BPN Muna pilih kasih karena dikendalikan oleh pihak lain. Saya tau ada oknum dari BPN Muna yang memiliki 4 bidang tanah setelah adanya pelepasan kawasan hutan di kontu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan BPN Muna, La Karya mengatakan program TORA oleh BPN Muna sudah selesai 100%. Menurutnya, terkait pengurusan sertifikat di wilayah kontu dilakukan secara bertahap.
“Untuk persoalan lahan milik jumerda yang di kontu tidak akan dilakukan pengukuran, sebelum jumerda menyelesaikan masalahnya,” jelasnya saat dihubungi via telpon.
La Karya berharap agar tidak menyalahkan BPN Muna terkait belum terlaksannya pengukuran untuk tanah milik jumerda, sebab masih ada persoalan yang timbul dibidang tanah tersebut. Pihaknya juga telah kordinasi kepada beberapa pihak terkait permasalahan yang ada, namun sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya.
“Kami telah kordinasi dan klarifikasi kepihak Pemda Muna, Kepolisian, serta tadi ini ke Ombusman RI Perwakilan Sultra. Intinya, selesaikan dulu masalahnya,” tandasnya.
Penulis : Nursan