Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 3 Jan 2024 22:37 WITA ·

Eksepsi Delapan Terdakwa Kasus PT Antam Blok Mandiodo Ditolak


 Sidang pembacaan putusan atas Eksepsi delapan terdakwa kasus PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang pembacaan putusan atas Eksepsi delapan terdakwa kasus PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pertambangan PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut).

Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan membenarkan hal tersebut. Sidang pembacaan putusan atas eksepsi para terdakwa digelar hari ini, Rabu, 3 Januari 2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Hari ini sidangnya dan majelis menolaj eksepsi para terdakwa, ” Ujar Ade Hermawan, Rabu, 3 Januari 2023, via seluler.

Ke delapan terdakwa yang ditolak eksepsinya tersebut ialah:

  1. Windu Aji Sutanto selaku Pemegang Saham/ pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM),
  2. Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining Glenn Ario Sudarto
  3. Direktur PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan
  4. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin
  5. mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Sugeng Mujiyanto
  6. Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Yuli Bintoro
  7. Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral Henry Julianto
  8. Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Eric Viktor Tambunan

Lebih lanjut, Ade Hermawan menjelaskan dengan telah ditolaknya eksepsi para terdakwa maka agenda sidang selanjutnya ialah sidang pembuktian dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menhadirkan sejumlah saksi di persidangan selanjutnya.

“Berikutnya sidang pembuktian, JPU akan hadirkan lima saksi, ” Jelasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT Antam Blok Mandiodo ini digelar di dua pengadilan terpisah yaitu di PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor Kendari.**)

Artikel ini telah dibaca 264 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim