KOLAKA UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka membagikan E-Pas kecil kepada nelayan penangkap ikan tradisional di Kolaka Utara (Kolut).
Kepala KUPP Kelas III Kolaka, Lukmanul Hakim, mengatakan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir yang umumnya bekerja sebagai nelayan.
“E-Pas Kecil adalah tanda daftar keabsahan kapal berbasis elektronik yang dimiliki oleh pemilik kapal berukuran kurang dari 7 Gross Tonnage atau GT 7,” jelas Lukmanul Hakim pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa E-Pas Kecil diterbitkan melalui KUPP atau KSOP setempat dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kapal yang sah dan terdaftar.
Selain itu, E-Pas Kecil juga dapat digunakan sebagai agunan ke bank untuk mendapatkan pinjaman atau kredit usaha.
“Biasanya yang dikejar para nelayan adalah dengan E-Pas Kecil mereka bisa mengajukan pinjaman ke bank untuk membeli perlengkapan menangkap ikan, seperti jala dan lain-lain, sehingga bisa membantu mereka mengembangkan usahanya,” ungkap Lukmanul.
Lukmanul mengimbau para pemilik kapal, terutama nelayan, untuk segera mengurus E-Pas Kecil. Pihaknya juga siap melakukan pelayanan jemput bola jika ada kelompok nelayan yang ingin dibuatkan E-Pas Kecil.
“Sekali lagi kami sampaikan bahwa layanan pembuatan E-Pas Kecil ini tidak dipungut biaya. Hal ini sebagai bentuk pengabdian dari KUPP Kolaka yang melayani dengan hati nurani,” tuturnya.
Dalam tahap awal ini, KUPP Kolaka membagikan 78 E-Pas kepada nelayan di Kolut. Lukmanul juga meminta keterlibatan pemerintah desa dan Dinas Perikanan dan Kelautan dalam program ini. Dengan adanya E-Pas Kecil, nelayan dapat memiliki legalitas kapal yang sah dan terdaftar, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup mereka.(lan)








