Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Agu 2025 10:50 WITA ·

Dugaan Pungli di SMPN 9 Kendari: Anggota DPRD Kendari Desak Sanksi Tegas


 LM Rajab Jinik Perbesar

LM Rajab Jinik

KENDARI – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 9 Kendari telah memicu kemarahan Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik. Politisi Golkar ini menilai bahwa pungli tersebut tidak seharusnya terjadi di dunia pendidikan, terutama di sekolah negeri yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.

“Saya pikir hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi di dunia pendidikan kita. Padahal kita punya komite sekolah untuk bagaimana sama-sama berkomunikasi dan duduk bersama,” kata Rajab Jinik dengan nada yang tegas.

Ia menambahkan bahwa komite sekolah seharusnya menjadi wadah untuk membahas kebutuhan sekolah dan mencari solusi bersama dengan orang tua siswa.

Rajab Jinik juga menyayangkan adanya oknum guru yang memanfaatkan kewenangannya untuk memaksa orang tua siswa atau siswa itu sendiri untuk memberikan sumbangan.

“Jangan ada oknum guru yang memanfaatkan kewenangannya, memaksa orang tua siswa, atau bahkan siswanya untuk menekan meminta sumbangan,” ujarnya dengan nada yang marah.

Rajab Jinik memiliki pengetahuan yang luas tentang bagaimana seharusnya sekolah dijalankan. Ia menekankan bahwa komite sekolah memiliki tugas untuk berkreasi dan membuat kesepakatan bersama dengan orang tua siswa.

“Sudah ada komite yang memiliki tugas itu, untuk berkreasi, dan mesti ada kesepakatan bersama dengan orang tua siswa,” ujarnya.

Rajab Jinik juga berjanji akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum guru yang terlibat dalam pungli tersebut. Ia akan mendorong Dinas Pendidikan Kota Kendari untuk memberikan sanksi yang setimpal terhadap oknum guru yang menggunakan kewenangannya untuk memaksa siswa atau orang tua siswa.

“Kita akan dorong dan merekomendasikan sanksi terhadap oknum guru yang menggunakan kewenangannya memaksa siswa ataupun orang tua siswa, agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya dengan nada yang pasti.(red)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polsek Lasolo Nyalakan Semangat Kemerdekaan dengan 100 Bendera Merah Putih

12 Agustus 2025 - 15:12 WITA

Wali Kota Kendari Janji Tindak Tegas Dugaan Pungli di SMPN 9 Kendari

12 Agustus 2025 - 12:09 WITA

Jembatan Bailey Rp3,1 Miliar yang Diresmikan Gubernur Sultra Ditutup karena Belum Bayar Material

12 Agustus 2025 - 11:29 WITA

Gelorakan Semangat Kemerdekaan: Polsek Sawa Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat

11 Agustus 2025 - 19:57 WITA

Dengan Dukungan KADIN Sultra, 170 Penari Wakatobi Siap Tampil di Istana Negara

11 Agustus 2025 - 19:40 WITA

Ampuh Sultra Desak KPK Supervisi Kasus Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara

11 Agustus 2025 - 19:17 WITA

Trending di Daerah