Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Mar 2026 19:00 WITA ·

Dugaan Penyalahgunaan Dana Jamaah Travel Tajak Ramadhan Group Terungkap


 Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto: Istimewa Perbesar

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, IPDA Ariel Mogenz Ginting. Foto: Istimewa

KENDARI – Polresta Kendari menemukan adanya selisih signifikan dugaan penyalahgunaan dana jamaah Travel Tajak Ramadhan Group (TRG). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welli Wanto, melalui Kanit Tipidter, IPDA Ariel Mogenz Ginting, mengatakan bahwa dugaan penyimpangan dana jamaah TRG mulai terungkap.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap aliran dana periode Januari 2025 hingga Februari 2026, ditemukan selisih signifikan sebesar Rp1.336.740.000 dari salah satu agen terbesar TRG.

“Hasil pemeriksaan mutasi menunjukkan total dana masuk sebesar Rp9.691.405.000. Dari jumlah tersebut, terdapat fee atau upah agen sebesar Rp381.145.000 yang berada di luar harga paket jamaah, sehingga dana bersih yang tercatat dikelola sebesar Rp9.310.260.000,” kata Ariel.

Sementara itu, total kewajiban perjalanan yang seharusnya dibayarkan agen tersebut tercatat sebesar Rp10.647.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

– Bintang 3 Reguler 9 Hari: 336 orang x Rp20.000.000 = Rp6.720.000.000

– Bintang 3 Ramadhan 30 Hari: 24 orang x Rp35.000.000 = Rp840.000.000

– Bintang 3 Reguler 12 Hari: 19 orang x Rp32.500.000 = Rp617.500.000

– Bintang 5: 35 orang x Rp38.000.000 = Rp1.330.000.000

– Aqsa: 7 orang x Rp48.500.000 = Rp339.500.000

– DP Ibadah Haji: 4 orang x Rp200.000.000 = Rp800.000.000

Rekonsiliasi antara dana yang tercatat dikelola dengan total kewajiban menunjukkan adanya kekurangan sebesar Rp1.336.740.000.

“Selisih tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian dana jamaah tidak sepenuhnya disetorkan kepada travel sebagaimana mestinya,” tambah Ariel.

Pihaknya masih melakukan proses klarifikasi dan pendalaman guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana jamaah.

“Penelusuran lanjutan terhadap kemungkinan aliran dana langsung dari jamaah kepada agen serta pemeriksaan terhadap agen lainnya masih akan dilakukan,” beber Ariel.(red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

RDP di DPRD Kota Kendari: Terungkap Sejumlah Pelanggaran Hauling ST Nikel

4 Maret 2026 - 19:46 WITA

Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Kendari Berlarut, Terlapor Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

4 Maret 2026 - 12:03 WITA

Hauling Nikel di Luar Jalur, Dewan Kendari Desak Polisi Tindak ST Nickel

4 Maret 2026 - 10:21 WITA

Kecelakaan Kerja di PT VDNI Tewaskan Sopir Dump Truck, Polisi: Kurang Pengawasan di Lokasi

4 Maret 2026 - 03:34 WITA

Kejati Sultra Periksa Timber dan Gofur dalam Kasus Tambang Nikel Kolaka Utara

3 Maret 2026 - 23:41 WITA

PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Akhiri Polemik dengan Damai

3 Maret 2026 - 23:12 WITA

Trending di Hukrim