KENDARI – Polresta Kendari menemukan adanya selisih signifikan dugaan penyalahgunaan dana jamaah Travel Tajak Ramadhan Group (TRG). Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welli Wanto, melalui Kanit Tipidter, IPDA Ariel Mogenz Ginting, mengatakan bahwa dugaan penyimpangan dana jamaah TRG mulai terungkap.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap aliran dana periode Januari 2025 hingga Februari 2026, ditemukan selisih signifikan sebesar Rp1.336.740.000 dari salah satu agen terbesar TRG.
“Hasil pemeriksaan mutasi menunjukkan total dana masuk sebesar Rp9.691.405.000. Dari jumlah tersebut, terdapat fee atau upah agen sebesar Rp381.145.000 yang berada di luar harga paket jamaah, sehingga dana bersih yang tercatat dikelola sebesar Rp9.310.260.000,” kata Ariel.
Sementara itu, total kewajiban perjalanan yang seharusnya dibayarkan agen tersebut tercatat sebesar Rp10.647.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
– Bintang 3 Reguler 9 Hari: 336 orang x Rp20.000.000 = Rp6.720.000.000
– Bintang 3 Ramadhan 30 Hari: 24 orang x Rp35.000.000 = Rp840.000.000
– Bintang 3 Reguler 12 Hari: 19 orang x Rp32.500.000 = Rp617.500.000
– Bintang 5: 35 orang x Rp38.000.000 = Rp1.330.000.000
– Aqsa: 7 orang x Rp48.500.000 = Rp339.500.000
– DP Ibadah Haji: 4 orang x Rp200.000.000 = Rp800.000.000
Rekonsiliasi antara dana yang tercatat dikelola dengan total kewajiban menunjukkan adanya kekurangan sebesar Rp1.336.740.000.
“Selisih tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa sebagian dana jamaah tidak sepenuhnya disetorkan kepada travel sebagaimana mestinya,” tambah Ariel.
Pihaknya masih melakukan proses klarifikasi dan pendalaman guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana jamaah.
“Penelusuran lanjutan terhadap kemungkinan aliran dana langsung dari jamaah kepada agen serta pemeriksaan terhadap agen lainnya masih akan dilakukan,” beber Ariel.(red)
















