PENAFAKTUAL.COM – Dugaan penipuan berkedok perjalanan Haji Plus kembali mencuat di Kabupaten Muna. Seorang pensiunan pegawai negeri sipil berinisial NP (60), warga Jalan Abdul Kudus, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, melaporkan dua orang yang diduga terlibat, berinisial DH dan WN, ke Polsek Katobu pada 1 September 2023.
NP mengaku kehilangan dana sebesar Rp160 juta setelah dijanjikan berangkat haji pada musim haji 2023 melalui biro perjalanan PT Al Ikhlas Wisata Mandiri (AWM Tour). Laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: STPL/162/IX/2023/Spk Sek Katobu/Res. Muna.
“Saya sudah ikuti manasik, semua persiapan saya lakukan, tapi justru diminta uang lagi. Saya merasa ditipu,” ungkap NP dengan nada kecewa.
NP menuturkan bahwa dirinya mulai menyetor uang sejak 28 Desember 2021 hingga 8 Maret 2023. Ia percaya dengan janji keberangkatan karena perusahaan mengklaim sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
Perusahaan bahkan menunjukkan SK Kakanwil Kemenag Sultra No. 045 Tahun 2019 dan Izin PPIU U.7 Tahun 2022.
Sebagai bentuk keseriusan, NP bahkan diikutsertakan dalam kegiatan manasik haji yang dipimpin langsung oleh Kepala Kemenag Muna dan digelar di Hotel Nes Inn, Raha.
Namun harapan untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci justru sirna. Setelah manasik, pihak perusahaan kembali meminta dana tambahan yang nilainya lebih dari Rp160 juta, dua kali lipat dari kesepakatan awal.
Ironisnya, hingga musim haji 2023 berlalu, tak ada satu pun janji yang terealisasi. Uang yang disetor pun tidak dikembalikan.
NP menyebut dirinya bukan satu-satunya korban dalam kasus ini.
“Ada pasangan petani buah nanas dari Kabawo yang juga setor Rp300 juta. Mereka juga belum berangkat sampai sekarang,” bebernya.
Lebih dari 20 bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun penanganan kasus di Polsek Katobu dinilai jalan di tempat. Tidak ada perkembangan signifikan, sementara para korban terus menanti kepastian hukum dan pengembalian dana.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/6), Kapolsek Katobu IPTU La Ode Ali Musmin belum bisa memberikan keterangan rinci. Ia berdalih belum menjabat saat laporan masuk.
“Nanti saya konfirmasi dulu sama Kanit Reskrim sama Kapolsek yang lama, karena saya belum ada di Katobu tahun tersebut. Jadi Kapolseknya itu masih Pak Arwan, sama Kanit Reskrim Pak Akbar,” ujarnya.
Meski demikian, IPTU La Ode Ali Musmin memastikan laporan tetap akan diproses.
“Yang penting ada bukti penerimaan laporan polisi. Inshaa Allah tetap kami proses sesuai SOP,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Al Ikhlas Wisata Mandiri guna mendapatkan keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh korban.(red)