PENAFAKTUAL.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti adanya kegiatan pengeluaran barang berupa limbah kabel produksi dari kawasan berikat PT VDNI yang diduga tidak disertai dengan dokumen yang jelas.
Kegiatan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Surat Pengeluaran Barang (SPPB) dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) atau SPPB BC 2.3.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa kegiatan pengeluaran barang tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Bahkan, saking masifnya, barang yang dikeluarkan cukup fantastis, sudah sebanyak kurang lebih 8 kontainer,” ungkapnya.
Hendro menyatakan bahwa kegiatan pengeluaran barang tanpa pengawasan yang ketat dapat membuka peluang terjadinya penyimpangan seperti penyelundupan dan perdagangan ilegal.
“Kegiatan seperti ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat,” tambahnya.
Oleh karena itu, Ampuh Sultra meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat melirik kasus tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap Kejati Sultra dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Hendro.
Ampuh Sultra juga meminta agar Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Bea Cukai Kendari dan Kepala KPPBC untuk mempertanyakan kegiatan pengeluaran barang yang terjadi di kawasan berikat PT VDNI.
“Mesti diperiksa unsur pimpinan yang bertanggung jawab, karena ini menyangkut potensi kerugian negara,” jelas aktivis nasional itu.
Hendro menegaskan bahwa kegiatan pengeluaran barang dari kawasan berikat tanpa dokumen yang jelas seperti SPPB-BC 2.3, SKP, dan SPPB TPB adalah perbuatan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal seperti ini,” tambahnya.
Dengan demikian, Ampuh Sultra berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(red)