Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Jan 2026 14:49 WITA ·

Dugaan Dugaan Korupsi RSUD Tanduale, Kejari Bombana Selidiki Over Klaim Anggaran BPJS Rp8 Miliar


 Anggaran BPJS di RSUD Tanduale. Foto: Istimewa Perbesar

Anggaran BPJS di RSUD Tanduale. Foto: Istimewa

BOMBANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kerugian keuangan negara over klaim anggaran BPJS di RSUD Tanduale tahun anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara, terdapat indikasi dugaan over klaim anggaran BPJS yang dilakukan oleh pihak RSUD Tanduale hingga Rp8 milyar.

Kasi Pidsus Kejari Bombana, Risman Munafir Zaini, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Kami sudah terbitkan surat penyelidikan baru terkait over klaim BPJS dari RSUD Tanduale dengan nilai kerugian Rp8 milyar lebih,” katanya kepada awak media.

Risman menjelaskan bahwa dugaan over klaim anggaran BPJS ini terjadi karena adanya mark up harga atau over klaim berlebihan yang dilakukan oleh pihak RSUD Tanduale.

“Dugaan kami sementara itu, misalanya ada pasien datang yang harusnya bayar Rp3.000 tapi di masukan Rp5.000 sehingga terjadilah over klaim,” jelasnya.

Pihaknya juga menemukan adanya indikasi anggaran over klaim tersebut digunakan untuk membayar insentif atau honer tenaga kesehatan RSUD Tanduale.

“Setelah kita lihat LHP BPK, kelebihan over klaim tadi itu, di pergunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan. Nah apa kah mereka mengetahui? mereka mengetahui terjadi over klaim. Tapi sekarang kita masih penyelidikan belum bisa kami simpulkan,” bebernya.

Direktur RSUD Tanduale, drg. Riswanto, mengaku bahwa temuan BPK perwakilan Sulawesi Tenggara tersebut sudah terklarifikasi dan saat ini sudah ada LHP hasil klarifikasi.

Menurutnya, temuan tersebut hanya temuan administrasi dan miskomunikasi antara RSUD Tanduale dan pihak BPK, tidak ada permintaan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Temuan yang dimaksud BPK ini sebenarnya dia sandingkan tarif antara Perbub dan tarif INA-CBGs, karena pasien BPJS kan klaim dia tidak berdasarkan Perbub tapi dia ada klaim sendirinya INA-CBGs namanya. Jadi memang berbeda tarif umum dan pasien BPJS,” kata Riswanto.

Riswanto menjelaskan bahwa perbedaan tarif tersebut disebabkan oleh perbedaan sistem pembayaran antara pasien umum dan pasien BPJS. Pasien umum membayar berdasarkan tarif yang tercantum dalam Perbub, sedangkan pasien BPJS membayar berdasarkan paket INA-CBGs.

“Pemahamannya teman-teman BPK itu bahwa tarif terkait retribusi berdasarkan Perbub itu, pasien umum dan BPJS sama padahal itu berbeda. Pasien BPJS itu dia di bayarkan berdasarkan paket, beda dengan pasien umum dia berdasarkan Perbub,” akunya.

RSUD Tanduale akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bombana.

“Kalau soal penyelidikan, ada panggilan kami tetap koperatif atau hal-hal yang di tanyakan oleh Kejaksaan insha Allah kami siap dan memang sudah ada panggilan pemeriksaan,” kata Riswanto.

Kejari Bombana masih terus melakukan penyelidikan dan belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami masih penyelidikan, belum bisa kami simpulkan,” kata Risman.(red)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Trending di Hukrim