BOMBANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi kerugian keuangan negara over klaim anggaran BPJS di RSUD Tanduale tahun anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Tenggara, terdapat indikasi dugaan over klaim anggaran BPJS yang dilakukan oleh pihak RSUD Tanduale hingga Rp8 milyar.
Kasi Pidsus Kejari Bombana, Risman Munafir Zaini, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami sudah terbitkan surat penyelidikan baru terkait over klaim BPJS dari RSUD Tanduale dengan nilai kerugian Rp8 milyar lebih,” katanya kepada awak media.
Risman menjelaskan bahwa dugaan over klaim anggaran BPJS ini terjadi karena adanya mark up harga atau over klaim berlebihan yang dilakukan oleh pihak RSUD Tanduale.
“Dugaan kami sementara itu, misalanya ada pasien datang yang harusnya bayar Rp3.000 tapi di masukan Rp5.000 sehingga terjadilah over klaim,” jelasnya.
Pihaknya juga menemukan adanya indikasi anggaran over klaim tersebut digunakan untuk membayar insentif atau honer tenaga kesehatan RSUD Tanduale.
“Setelah kita lihat LHP BPK, kelebihan over klaim tadi itu, di pergunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan. Nah apa kah mereka mengetahui? mereka mengetahui terjadi over klaim. Tapi sekarang kita masih penyelidikan belum bisa kami simpulkan,” bebernya.
Direktur RSUD Tanduale, drg. Riswanto, mengaku bahwa temuan BPK perwakilan Sulawesi Tenggara tersebut sudah terklarifikasi dan saat ini sudah ada LHP hasil klarifikasi.
Menurutnya, temuan tersebut hanya temuan administrasi dan miskomunikasi antara RSUD Tanduale dan pihak BPK, tidak ada permintaan pengembalian kerugian keuangan negara.
“Temuan yang dimaksud BPK ini sebenarnya dia sandingkan tarif antara Perbub dan tarif INA-CBGs, karena pasien BPJS kan klaim dia tidak berdasarkan Perbub tapi dia ada klaim sendirinya INA-CBGs namanya. Jadi memang berbeda tarif umum dan pasien BPJS,” kata Riswanto.
Riswanto menjelaskan bahwa perbedaan tarif tersebut disebabkan oleh perbedaan sistem pembayaran antara pasien umum dan pasien BPJS. Pasien umum membayar berdasarkan tarif yang tercantum dalam Perbub, sedangkan pasien BPJS membayar berdasarkan paket INA-CBGs.
“Pemahamannya teman-teman BPK itu bahwa tarif terkait retribusi berdasarkan Perbub itu, pasien umum dan BPJS sama padahal itu berbeda. Pasien BPJS itu dia di bayarkan berdasarkan paket, beda dengan pasien umum dia berdasarkan Perbub,” akunya.
RSUD Tanduale akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bombana.
“Kalau soal penyelidikan, ada panggilan kami tetap koperatif atau hal-hal yang di tanyakan oleh Kejaksaan insha Allah kami siap dan memang sudah ada panggilan pemeriksaan,” kata Riswanto.
Kejari Bombana masih terus melakukan penyelidikan dan belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
“Kami masih penyelidikan, belum bisa kami simpulkan,” kata Risman.(red)








