PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan pria berinisial JD (36) di Lorong Pelangi, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat pada 31 Desember 2024 malam lalu.
Kedua pelaku tersebut masing-masing LB (23) warga Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, di ringkus di Kelurahan Tipulu pada 01/10/2025 lalu.
Sedangkan pelaku kedua insial J (23), warga Kelurahan Pungaloba, Kecamatan Kendari Barat, diringkus di tempat pelariannya di Desa Labuan Beropa, Kecamatan Laonti, Konsel pada Minggu 05/01/2025 kemarin.
Wakil Kasatreskrim Polresta Kendari, Ipda Kadek Adayana mengatakan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan usai melalui rangkaian penyelidikan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah badik yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Barang buktinya satu badik yang digunakan untuk menikam korban sebanyak tiga kali dan pakayan milik korban,” kata Kadek Adayana dihadapan awak media, pada Selasa (07/01/2025).
Adapun motif dari kedua pelaku tersebut menghabisi korban menurut Kadek, karena merasa sakit hati kepada korban.
“Motifnya sakit hati, korban ini sempat memukul salah pelaku dan juga mengucapkan kata-kata kasar kepada pelaku,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 atau 3 subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(cen)