Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 10 Nov 2023 20:56 WITA ·

Dua SPBU Milik PT Kurnia Tak Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Selama 11 Tahun


 Bapenda Kota memasang spanduk peringatan di SPBU milik PT Kurnia. Foto: Istimewa Perbesar

Bapenda Kota memasang spanduk peringatan di SPBU milik PT Kurnia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dua SPBU milik PT Kurnia diduga tak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 11 tahun.

Atas hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari SPBU yang terletak di jalan Saranani Kelurahan Korumba Kacamatan Mandonga dan di Jalan Ahmat Yani Kelurahan Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari dilabeli spanduk peringatan.

Kabid Pengawasan Badan Pendapatan Daerah kota Kendari, Sultra, Muh Azhar Raona menegaskan bahwa pemasangan spanduk peringatan ini merupakan tindakan sanksi yang diambil akibat adanya tunggakan PBB selama 11 tahun.

Langkah ini diambil setelah tiga kali surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik SPBU namun tidak ada respon.

“Sudah dua kali kami mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, surat teguran yang ketiga ini lansung disertai memasang spanduk peringatan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Jumat, 10 November 2023.

Spanduk tersebut mencantumkan peringatan terhadap wajib pajak PT Kurnia atas tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum diselesaikan, tetapi oprasional SPBU tersebut tetap berjalan.

“Total tunggakannya selama 11 tahun sebesar Rp1.037.454.000,” bebernya.

Menurut Azhar langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari sesuai Peraturan Walikota Kendari (Perwali), nomor 25 tahun 2021, tentang tata cara pemungutan pajak daerah untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Jika PT. Kurnia tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai bulan November 2023, maka akan buat surat kuasa khusus dan akan diserahkan penagihannya melalui Kejaksaan Negeri Kendari,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah