Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 10 Nov 2023 20:56 WITA ·

Dua SPBU Milik PT Kurnia Tak Bayar Pajak Bumi dan Bangunan Selama 11 Tahun


 Bapenda Kota memasang spanduk peringatan di SPBU milik PT Kurnia. Foto: Istimewa Perbesar

Bapenda Kota memasang spanduk peringatan di SPBU milik PT Kurnia. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Dua SPBU milik PT Kurnia diduga tak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 11 tahun.

Atas hal itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari SPBU yang terletak di jalan Saranani Kelurahan Korumba Kacamatan Mandonga dan di Jalan Ahmat Yani Kelurahan Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari dilabeli spanduk peringatan.

Kabid Pengawasan Badan Pendapatan Daerah kota Kendari, Sultra, Muh Azhar Raona menegaskan bahwa pemasangan spanduk peringatan ini merupakan tindakan sanksi yang diambil akibat adanya tunggakan PBB selama 11 tahun.

Langkah ini diambil setelah tiga kali surat pemberitahuan dikirim kepada pemilik SPBU namun tidak ada respon.

“Sudah dua kali kami mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik SPBU, namun tidak ada respons. Oleh karena itu, surat teguran yang ketiga ini lansung disertai memasang spanduk peringatan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya, Jumat, 10 November 2023.

Spanduk tersebut mencantumkan peringatan terhadap wajib pajak PT Kurnia atas tunggakan pajak bumi dan bangunan yang belum diselesaikan, tetapi oprasional SPBU tersebut tetap berjalan.

“Total tunggakannya selama 11 tahun sebesar Rp1.037.454.000,” bebernya.

Menurut Azhar langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Badan Pendapatan Daerah Kota Kendari sesuai Peraturan Walikota Kendari (Perwali), nomor 25 tahun 2021, tentang tata cara pemungutan pajak daerah untuk mendorong pemenuhan kewajiban pajak dari wajib pajak yang bersangkutan.

“Jika PT. Kurnia tidak menyelesaikan tunggakan pajaknya sampai bulan November 2023, maka akan buat surat kuasa khusus dan akan diserahkan penagihannya melalui Kejaksaan Negeri Kendari,” tandasnya.(**)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tambang Nikel PT Ifishdeco: Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan

10 Juli 2025 - 18:11 WITA

Lurah Dongkala Klarifikasi Isu Soal Dana CSR PT TMS

10 Juli 2025 - 16:44 WITA

PT Tristaco Bantah Tuduhan Tambang Ilegal, Tegaskan Taat Hukum

9 Juli 2025 - 19:40 WITA

Kuasa Hukum PT MMP: Tuduhan FMS Tidak Berdasar dan Bernuansa Politis

9 Juli 2025 - 18:59 WITA

Camat Kabaena Timur Tegas Membantah Soal Dugaan Kongkalingkong Dana CSR PT TMS

9 Juli 2025 - 16:06 WITA

Karyawan PT Marketindo Selaras Diduga Aniaya Warga Desa Puao

8 Juli 2025 - 23:19 WITA

Trending di Daerah