Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Mar 2026 14:42 WITA ·

Dua Pengedar Sabu di Kolaka Dibekuk, Polisi Sita 12 Sachet Narkotika


 Polisi tangkap dua pria pengedar sabu di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Polisi tangkap dua pria pengedar sabu di Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kolaka meringkus dua pria yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku diamankan pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Adapun kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (24), warga Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, dan HR (36), warga Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Dwi Arif, Jumat 27 Maret 2026.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. MF diamankan di Desa Lamedai, sedangkan HR ditangkap di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,19 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui program Sahabat Polri terkait maraknya transaksi sabu di Desa Lamedai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, memerintahkan tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa.

Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sebuah kamar kos yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Di tempat itu, polisi mendapati MF dan langsung mengamankannya.

Saat diinterogasi, MF mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengedarkan sabu dengan cara mengarahkan pembeli ke kamar kos miliknya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet sabu di dalam kamar tersebut.

MF juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari HR. Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HR di rumahnya di Desa Oko-Oko.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah HR, ditemukan tiga sachet plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu,” jelas Dwi Arif.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit handphone, satu alat isap sabu, satu tas selempang hitam, serta uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 60 ayat (1) huruf a KUHP. (lin)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sembunyikan Sabu di Tong Sampah dan Bawah Kasur, IRT di Kolaka Ditangkap Polisi

27 Maret 2026 - 14:47 WITA

Peradi Unaaha Kritik Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra Tanpa Pemeriksaan

26 Maret 2026 - 19:57 WITA

Polisi Bongkar Pengangkutan Solar Subsidi Ilegal di Buton, 5 Ton Disita

26 Maret 2026 - 09:27 WITA

Rumah di Kendari Dibobol Pencuri saat Pemilik Mudik Lebaran

23 Maret 2026 - 19:36 WITA

Tabrakan Motor dan Mobil di Konawe Utara, Satu Orang Tewas

23 Maret 2026 - 19:21 WITA

Polres Muna Akan Panggil Pihak SPBU Terkait Pengisian Pertalite Lewat Pintu Mobil

23 Maret 2026 - 10:44 WITA

Trending di Hukrim