Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 10 Feb 2025 19:50 WITA ·

Dua Mantan Karyawan PT Colombus Terima Pesangon Usai Mengadu ke DPRD


 Komisi I DPRD Kota Kendari menuntaskan kasus PHK sepihak oleh perusahaan PT Colombus terhadap dua karyawannya. Foto: Istimewa Perbesar

Komisi I DPRD Kota Kendari menuntaskan kasus PHK sepihak oleh perusahaan PT Colombus terhadap dua karyawannya. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Komisi I DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menuntaskan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan PT Colombus terhadap dua karyawannya.

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengatakan bahwa PT Colombus selaku pihak teradu sudah menyepakati pembayaran hak dua mantan karyawan yang di PHK sepihak oleh perusahaan.

“Alhamdulillah tuntas diselesaikan di ruang Komisi I DPRD Kota Kendari. Hak-haknya dituntaskan dan sudah disepakati dengan karyawan yang bersangkutan dan pihak PT Colombus,” ucap Zulham kepada awak media ini, Senin, 10 Februari 2025.

Politisi PDI Perjuangan ini menerangkan, lebih tiga pekan proses mediasi dilakukan di Komisi I DPRD Kota Kendari, setelah menerima aduan masalah PHK sepihak PT Colombus pada akhir Januari 2025.

Tahapan mediasi ini, menurut dia, tak lama bergulir, hanya dua kali dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) pihaknya bersama stakeholder lainnya berhasil menyelesaikannya.

“Hanya dua kali RDP, dan alhamdulillah kasus PHK sepihak ini selesai,” ucap dia.

Dalam proses ini, PT Colombus sendiri membayarkan hak karyawan yang mereka telah pecat, berupa uang pesangon, uang pisah, dan uang tali asih.

“Hari ini juga semua diselesaikan, kami menyaksikan langsung, uang pesangon diberikan kepada karyawan bersangkutan,” jelasnya.

Dia menambahkan, kedepan dirinya tidak mau lagi melihat ada perusahaan yang melakukan tindakan serupa, jika ingin memecat karyawan, silahkan selesaiakan semua hak-haknya.

“Kami di Komisi I DPRD Kota Kendari akan terus mengawal aspirasi masyarakat, bila ada perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pemerintah,” tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Gerai Koperasi Merah Putih di Kasilampe Terancam Dibongkar

5 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Rumah Warga di Tinanggea Konsel Terbakar, Motor hingga Dokumen Penting Ikut Hangus

2 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Pria 63 Tahun di Muna Hilang, Sudah 2 Hari 3 Malam Belum Pulang

29 September 2026 - 09:24 WITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polsek Kolono Rutin Gelar KRYD Malam Hari

29 September 2026 - 08:09 WITA

Trending di Daerah