Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 26 Feb 2023 23:38 WITA ·

Dua Karyawan Kedapatan Sedang Pakai Sabu di Site PT Ceria


 Dua karyawan yang kedapatan pakai sabu di site PT CNI sedang diperiksa. Foto: Istimewa Perbesar

Dua karyawan yang kedapatan pakai sabu di site PT CNI sedang diperiksa. Foto: Istimewa

PENASULTRA.COM, KENDARI – Patroli Tim Hasanuddin di PIT Lola Site PT CNI PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) mengamankan dua karyawan yang kedapatan menggunakan narkoba yang melanggar SOP perusahaan yang mana pada saat jam kerja karyawan tersebut menggunakan narkoba jenis Sabu di area Site PIT Lola.

Dua karyawan yang diamankan itu adalah AS (23) mekanik PT STN beralamat di Jalan Bakti Kelurahan Latambaga Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dan ASW (29) operator PT CJTP alamat Desa Langgomali Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.

Menurut sumber media ini, pada Pukul 02.30 Wita, Patroli Tim Hasanuddin tiba di PIT Lola Site PT. CNI, kemudian melihat lampu dalam Cubin Alber Breker PT. CJTP menyala dan melihat didalam Cubin ada dua orang karyawan kemudian ditanya oleh Tim Hasanuddin (Serda Jufri) “Bikin apa didalam Cubin Alber berdua” dan dijawab oleh Sdr. Anis bahwa “hanya ketemu sama letting (yakni Sdr. Adri) sambil cerita-cerita”

Kemudian Patroli Tim Hasanuddin menyampaikan agar mereka berdua untuk turun dari Alber, karena dicurigai sehingga Serda Jufri memerintahkan Pratu Anang dan Pratu Yosef untuk melakukan pemeriksaan di dalam Cubin Alber dan menemukan virex berisi sabu dan Bong (alat hisap sabu) yang sementara digunakan

Selanjutnya pada pukul 03.15 Wita, Patroli Tim Hasanuddin membawa kedua pelaku ke Mess Tim Hasanuddin untuk dilaksanakan pemeriksaan dan pengambilan keterangan oleh Sertu Lukman dan Serda Herman, untuk dilaporkan kepimpinan.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa saudara Adri membeli barang jenis Sabu dari Sdr. Muarwan Awal (Bapaknya Raka) HP 082259679646 yang mana tempat transaksi di tanggul Jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka dengan harga Rp200.000.

Saudara Adri membawa barang jenis Sabu masuk ke Site PT CNI melalui jalur dua Living Residence pada tanggal 23 Februari 2023 hari Kamis malam pukul 22.30 Wita

Saudara Adri mengajak Saudara Anis dan menyampaikan bahwa “ada barang ku kita patungan bayarnya (Rp. 100.000 /orang)” dan dijawab oleh Sdr. Anis “ayo_mi” tapi dananya besok baru saya transferkan

Sambil membakar dan menghisap sabu di dalam Alber kemudian saudara Adri memberikan ke giliran saudara Anis, dan saudara Adri kaget karena tiba-tiba didekat Alber mereka sudah ada mobil LV 01.042 dari Patroli Tim Hasanuddin

Adapun barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:

  1. 1 buah Bong (alat penghisap sabu)
  2. 1 Virex berisi sabu dan 1 Virex kosong
  3.  2 ID Card Karyawan dan 1 Simper Karyawan
  4.  2 HP merk Oppo
  5.  1 buah Tas ransel
  6. 1 Helm Safety PT. STN (warna Biru)
  7. 1 buah korek api
  8.  2 buah Sim BII
  9.  1 buah kartu Tanda Penduduk (KTP)
  10. 1 buah kartu ATM Mandiri
  11.  Uang RP. 102.000
  12. 1 buah STNK motor Yamaha Fino
  13. 1 buah kartu surat keterangan vaksin
  14. 4 buah kartu BPJS kesehatan
  15. 1 buah Dompet
  16. 3 lembar Timesheet New PT. CJTP.

Berdasarkan pengakuannya, Adri menggunakan narkoba jenis sabu semenjak bulan Juni 2022 sementara Anis menggunakan narkoba jenis sabu semenjak bulan Oktober 2022.

Adri bersama Anis menggunakan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kali di PIT Lola Site PT CNI yaitu tempat yang sama pada akhir bulan Januari dan bulan Februari 2023 saat ini..

Adri bekerja sebagai karyawan di PT CJTP sudah kurang lebih 2 tahun dan sedangkan Anis bekerja sebagai karyawan di PT STN sudah kurang 3 bulan.

Usai dilakukan pemeriksaan, selanjutnya dua karyawan yang diamankan tersebut diserahkan ke pihak Polres Kolaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kolaka, AKBP Reza saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan dua karyawan di lokasi PT CNI. Kata dia, kedua karyawan yang diamankan itu sedang diproses oleh Sat Narkoba Polres Kolaka.

“Sedang diproses di Sat Narkoba Polres Kolaka”, singkatnya.

Editor: Husain

Artikel ini telah dibaca 161 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim