PENAFAKTUAL.COM, MUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menyerahkan rekomendasi LKPJ Bupati Muna TA 2022 kepada Kepala Daerah Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua DPRD Muna, Irwan menyerahkan Surat Keputusan DPRD Muna tentang Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2022 kepada Wakil Bupati Muna, Bachrun Labuta, saat pelaksanaan rapat paripurna DPRD tentang Penyerahan Rekomendasi LKPJ Bupati Muna TA 2022, Jumat, 21 Juli 2023.
Rekomendasi tersebut terkait urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib yang bukan layanan dasar, urusan pemerintahan pilihan dan urusan penunjang pemerintahan yang diberikan kepada beberapa OPD, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, BPBD, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindag dan Badan Pendapatan Daerah.
Wakil Ketua II DPRD Muna, Cahwan mengatakan Rekomendasi LKPJ Bupati Muna TA 2022 merupakan catatan strategis yang berisikan saran, masukan, dan koreksi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan yang mesti ditindak lanjuti oleh Bupati Muna.
“Kami menyerahkan rekomendasi LKPJ Bupati TA 2022, berupa saran, masukan, dan koreksi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan yang mesti ditindaklanjuti” ungkap Cahwan saat memimpin rapat penyerahan rekomendasi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muna LM. Rusman Emba, melalui Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta menyampaikan rekomendasi DPRD Muna merupakan bentuk perhatian yang tinggi terhadap kinerja Pemda Muna.
“Rekomendasi ini merupakan dasar evaluasi terhadap peningkatan kinerja OPD dalam menjalankan visi dan misinya” ucapnya.
Ia menambahkan, rekomendasi DPRD merupakan masukan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan yang akan ditindaklanjuti dengan mengacu pada peluang yang ada serta peraturan yang berlaku.
“Kami akan tindaklanjuti rekomendasi ini dan akan menjadi bahan Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi arah kebijakan pembangunan kedepannya”, ujarnya.
Dalam surat keputusan DPRD Muna pada pokoknya merekomendasikan:
- Melakukan rehabilitasi SDN 11 Lohia dan SDN 5 Watoputi yang mengalami kerusakan.
- Melakukan kordinasi pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan SK sehubungan dengan penetapan wilayah tunjangan khusus dan terpencil kepada guru-guru yg bertugas.
- Melakukan rekonsiliasi data penerima BPJS antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
- Saling berkordinasi antara PUPR dan PDAM terhadap penyelesaian permasalahan SPAM di Kec. Batalaiworu yang belum difungsikan.
- Memprogramkan pembangunan jalan poros dan lingkungan yang rusak (Kawite-wite, Waleale, Oelongko)
- Pembangunan Kantor Lurah Laende dan Rumahan Jabatan Kantor Camat Parigi.
- Pembangunan Drainase di wilayah potensi banjir terkhusus Desa Wakadia dan Desa Labunti.
- Melakukan Pengamanan terhadap aktivitas pengamanan, Penegakan Perda dan Perbub, Satpol PP tidak bertindak secara represif.
- Memberikan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan yang bersih dan sehat, dengan membuang sampah pada tempatnya.
- Melaksanakan Peraturan Daerah tentang Penertiban Hewan Ternak.
- Melakukan pembahasan dengan membuka akses jalan terhadap setiap pengguna bahu jalan oleh pedagang, termaksud Pasar Laino.
- Menganggarkan Dana Operasional bagi Kolektor Pajak untuk mendukung percepatan pencapaian target.
Penulis: Nursan