PENAFAKTUAL.COM, MUNA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mengelar Rapat Paripurna dalam rangka pengesahan Rancancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD TA 2024, Kamis, 30 November 2023.
Namun, konsep RAPBD TA 2024 yang telah diterima dan disetujui oleh seluruh Anggota DPRD Muna melalui Rapat Gabungan Komisi DPRD Muna sehingga Sah menjadi Perda APBD TA 2024 pada saat Rapat Paripurna, harus melahirkan adanya beberapa catatan.
Sekretaris Gabungan Komisi DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin mengatakan sesuai kesimpulan rapat gabungan Komisi, RAPBD TA 2024 disetujui dengan beberapa catatan, diantaranya meminta Pemda Muna untuk melakukan inventarisasi dan mensertifikatkan seluruh aset dalam menghidari penyerobotan.
Kemudian, melakukan rekonsolidasi data penerimaa BPJS, mengalokasikan anggaran untuk pembangunan yang berkelanjutan, meningkatka kualitas pemungutan pajak dan retrubusi dalam upaya peningkatan PAD.
“Selain itu, Pemda Muna mesti menganggarkan di APBD untuk membantu panitia pemekaran Kota Raha dan Muna Timur dan melakukan marger OPD sebagai upaya efisiensi anggaran,” jelas Mohamad Ikhsanuddin.
Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta mengatakan, APBD TA 2024 akan difokuskan pada peningkatan perekonomian masyarakat dan infrastruktur. Pihaknya juga berterima kasih kepada DPRD Muna yang telah mengesahkan APBD TA 2024.
“Kita berharap kerja sama antara Lembaga Eksekutif dan Legislatif dapat terus terjalin dengan baik,” terangnya.
Adapun postur APBD TA 2024 meliputi, pendapatan sebesar Rp 1,3 triliun, belanja Rp 1,3 triliun dan surplus Rp 27,2 miliar. Kemudian, pembiayaan yang meliputi, penerimaan Rp 4,7 miliar, pengeluaran Rp 31,9 miliar, pembiayaan netto Rp 27,2 miliar dan SiLPA 0.
Penulis : Nursan